PROSUMUT – Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Yofie Girianto Putro mengingatkan personel Provos dan Paminal saat mengamankan unjuk rasa di Medan.
Peringatan itu agar langkah yang diambil, mengacu kepada PP No 2/2003 tentang Peraturan Disiplin anggota Polri dan Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Ini sebagai acuan serta norma-norma kita sebagai anggota Polri dalam pelaksanaan tugas,” ujar Yofie di Mapolda Sumut, Jumat 27 September 2019.
Yofie mengatakan, dalam pengamanan aksi unjuk rasa berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan serta petunjuk dan arahan Kapolda Sumut.
“Tugas kita untuk mengamankan personel, mengamankan informasi atau bahan keterangan sebagai masukan kepada pimpinan serta pengamanan markas komando dan pengamanan aset atau materil Polri. Hal ini mengingat sudah banyak fasilitas kita yang hancur dan berkurang,” kata Yofie (*)