Prosumut
Hukum

Kecam Aksi Brutal Polisi, LBH Medan Desak Kapolri Copot Kapolda

PROSUMUT – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian untuk melakukan evaluasi terhadap Kapoldasu, Irjen Pol Agus Andrianto.

Pasalnya, Kapoldasu dinilai bertanggungjawab serta menindak tegas anggotanya secara etik dan pidana yang melakukan kekerasan terhadap mahasiswa di DPRD Sumut, Selasa 24 September 2019 lalu.

“Kapolri harus evaluasi Kapoldasu yang bertanggung jawab penuh atas tindakan kekerasan oknum aparat kepada massa aksi. Kapoldasu harus meminta maaf dan bertanggungjawab kepada korban kekerasan oleh polisi dengan menanggung segala biaya perawatan medis,” tandas Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra, Kamis 26 September 2019.

BACA JUGA:  Kejari Belawan Buka Opsi Panggil Ulang Kadisdik Sumut Terkait Dugaan Korupsi Rusunawa Seruwai dan Kayu Putih

Bahkan, LBH Medan meminta Kompolnas untuk melakukan pemantauan serta pengawasan terhadap penindakan oknum polisi kepada mahasiswa yang berunjuk rasa menolak RUU KUHP dan RUU KPK.

Selain itu, LBH Medan meminta Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap tindak kekerasan polisi kepada massa aksi khususnya mahasiswa dan jurnalis.

“Akibat tindakan represif kepolisian, banyak mahasiswa mengalami luka lebam di kepala, patah tulang tangan, luka memar, luka robek, pingsan, iritasi matadan ganguan pernafasan akibat kekerasan fisik berupa pemukulan, tendangan, hantaman pentungan, diseret, dan dikeroyok serta diduga satu orang korban diantaranya adalah anggota dewan,” jelas Irvan.

BACA JUGA:  Kejari Belawan Buka Opsi Panggil Ulang Kadisdik Sumut Terkait Dugaan Korupsi Rusunawa Seruwai dan Kayu Putih

Menurutnya, polisi menggunakan kekuatan secara berlebihan kepada massa aksi. Padahal, sebagian besar dari massa tidak melakukan perlawanan sama sekali.

Hal ini menunjukkan aparat tidak proporsional dalam menggunakan kekuatan bahkan dilakukan secara membabi buta.

“Tindakan represif aparat telah melanggar HAM dan mencederai hak kebebasan berpendapat serta berekspresi yang dijamin oleh konstitusi,” tegasnya.

Irvan mengungkapkan, bahwa segala bentuk tindakan aparat kepolisian menunjukkan bahwa Poldasu dan jajarannya telah abuse of power.

Hal ini menunjukkan bahwa aparat kepolisian telah gagal melakukan reformasi di sektor keamanan yang seharusnya berfungsi sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat.

BACA JUGA:  Kejari Belawan Buka Opsi Panggil Ulang Kadisdik Sumut Terkait Dugaan Korupsi Rusunawa Seruwai dan Kayu Putih

Berdasarkan pantauan LBH Medan, di lapangan dari keterangan korban, saksi, beberapa dokumentasi, data, foto dan video yang dikumpulkan, diyakini bahwa aparat kepolisian melakukan kekerasan serta tindakan brutal dalam aksi mahasiswa bersama elemen masyarakat sipil.

“Adapun massa yang ditangkap sekitar 55 orang. Sebanyak 15 orang diantaranya sudah dilepaskan dan 40 orang lain sedang diproses di Poldasu,” pungkas Irvan.

Atas dasar itu, Kantor LBH Medan, membuka posko pengaduan kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian dalam aksi demonstrasi mahasiswa. (*)

Konten Terkait

Orang ‘Jakarta’ Ini Didakwa Gelapkan Uang Perusahaan Rp1,1 M

Editor prosumut.com

Dua Kurir Segoni Sabu Terancam Hukuman Mati

Ridwan Syamsuri

Tolak Galian C, Warga Serapit Dipidana

Ridwan Syamsuri

Perampok Alfamart di Percut Ditangkap Beserta Penadah, Satu Tewas Didor

Editor prosumut.com

Daripada Kivlan Zein, Rahmawati Bilang Megawati Lebih Pantas Disebut Makar

Editor prosumut.com

Pendemo Minta Hakim, Hukum Berat Pengemplang Pajak Rp107 M

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara