Prosumut
Hukum

Soal Galian C Ilegal Pantai Acong, Poldasu Diminta Ambil Alih

PROSUMUT – Penyelidikan yang dilakukan Polres Binjai terkait Galian C Ilegal di Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai Sumatera Utara, disoal.

Pasalnya, dua kali penggerebekan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Wirhan Arif, hingga kini tak menunjukkan kemajuan.

Sebab, tersangka belum ada ditetapkan. Bahkan terduga pengelola Galian C tersebut berinisial ENS alias Ac tak kunjung ditangkap.

Pengamat Hukum asal Kota Medan, Muslim Muis berpendapat, Polda Sumut sudah dapat mengambil alih proses penanganan hukumnya.

Ia pun menyoal kinerja Polres Binjai. Sebab, penambangan ilegal yang diduga sudah berlangsung sejak belasan tahun hingga dampak kerusakan lingkungannya, belum ada ditetapkan tersangka.

“Itu kan jelas bisa melanggar sejumlah Undang-undang, ada UU Lingkungan Hidup, pertambangan. Artinya, kerusakan lingkungan hidup sudah kewajiban polisi melakukan penindakan. Itu pidananya jelas, apalagi itu penambangan ilegal,” tegasnya, Senin 23 September 2019.

“Gak bisa hanya sebatas menangkap saja, cuma membiarkan, itu tidak boleh, jelas itu Undang-undangnya,” sambungnya.

“Kita minta Kapolda Sumut ambil alih penanganan. Pihak Pemko juga bisa saja dipidana jika tidak ada pengawasan dan pembiaran, bisa diduga Pemko terlibat. Kita minta Polda Sumut ambil alih penanganan,” bebernya.

Sayangnya, Dinas Lingkungan Hidup Kota Binjai belum berhasil dikonfirmasi terkait keberadaan Galian C Ilegal.

Sementara itu, Camat Binjai Selatan, Fatimah Hanim mengatakan sudah pernah diperiksa oleh penyidik Unit Tipidter Polres Binjai terkait Galian C Ilegal tersebut.

Fatimah mengungkapkan hal yang sebenarnya kepada penyidik soal siapa pengelola Galian C itu.

“Semua sudah tahu, dulu pun sudah pernah bolak balik ditangkap, lepas lagi. Semua orang Binjai banyak sudah tahu, lurah pun tahu tapi mau gimana lagi. Intinya ya saya jawab jujur saja,” ujarnya.

Diketahui, Polres Binjai sudah dua kali menggerebek Galian C Ilegal Pantai Acong. Penggerebekan pertama, polisi menyita 2 alat berat atau eskavator dari lokasi.

Penggerebekan terakhir, 7 orang dan 3 dum truk diamankan. Namun, 7 orang yang diamankan sudah pulang. Kini, 2 alat berat dan 3 dum truk yang belum diketahui siapa pemiliknya masih terduduk di Mapolres Binjai. (*)

Konten Terkait

Lima Pejabat Utama Polda Sumut Dimutasi

Editor Prosumut.com

Polisi yang Disiram Bensin dan Terbakar Meninggal Dunia

Ridwan Syamsuri

Divonis 45 Hari Bui, Terdakwa Pengedar Kosmetik Ilegal Bebas

Editor prosumut.com

Galian C Ilegal, Dewan: Ditangkap, Operasi Lagi, Bingung Kami!

Editor prosumut.com

Bahas Aset, PLN Sumut-Aceh Rakor Bersama PTPN Group

Editor prosumut.com

Polda Telusuri Aktor Dibalik Demo Pelajar di Medan

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara