Prosumut
Pemerintahan

Ekspose LP2B Kota Medan, Jaga Produksi Pangan

PROSUMUT – Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.

Untuk itu, LP2B hadir demi mengukuhkan pernyataan bahwa industri pertanian di bumi pertiwi tidak akan dibiarkan bekerja sendirian.

Demikian disampaikan Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman ketika membuka acara Ekspose Hasil LP2B Kota Medan Tahun 2019 di Hotel JW Marriot Medan, Senin 2 September 2019.

“LP2B ini sangat diperlukan agar lahan yang terpakai untuk pertanian bisa tetap tersedia agar bisa memproduksi pangan yang diperlukan oleh masyarakat Indonesia,” kata Sekda.

BACA JUGA:  Legalisasi Sumur Minyak Rakyat untuk Ketahanan Energi dan PAD

Menurut dia, memiliki lahan pertanian di zaman sekarang mungkin bukanlah suatu hal yang terdengar menjanjikan lagi. Apalagi bagi warga yang tinggal di daerah perkotaan.

Tapi hal ini bilang Sekda, tentunya tidak berlaku bagi para petani yang memang bergerak di bidang pertanian pangan.

“Mereka adalah lini utama dari ketahanan pangan yang ada di Indonesia, sehingga pemerintah sejak lama sudah menunjukkan dukungan penuh akan keberadaan para petani bahan pangan ini,” ungkapnya.

Selain itu, salah satu langkah yang dibuat oleh pemerintah untuk melindungi para petani pangan, khususnya atas lahan yang dimiliki para petani adalah dengan membuat undang-undang untuk hal ini. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2009 telah membuat UU No. 41 tentang LP2B.

BACA JUGA:  Legalisasi Sumur Minyak Rakyat untuk Ketahanan Energi dan PAD

“Namun bukan hanya lahannya saja yang dilindungi dengan adanya LP2B ini, melainkan juga memberikan perlindungan kepada para petani yang tetap setia dengan pekerjaan mereka dari dulu hingga kini. Apresiasi tinggi harus kita berikan kepada para petani LP2B yang tetap konsisten menyediakan bahan pangan kepada masyarakat Indonesia,” jelasnya.

BACA JUGA:  Legalisasi Sumur Minyak Rakyat untuk Ketahanan Energi dan PAD

Dengan adanya kepastian hukum, maka para petani tidak akan merasa sendirian dalam memproduksi bahan pangan yang layak dan para petani tidak perlu takut lagi kehilangan lahan yang sudah dimiliki.

Pada intinya LP2B ini ingin mempertahankan sekaligus meningkatkan produksi pertanian Indonesia agar bisa mendapatkan ketahanan pangan yang layak.

“Ada juga perlindungan serta pemberdayaan lahan pertanian yang beririgasi dan non beririgasi. Belum lagi tugas terakhir dari LP2B ini adalah untuk mempertahankan ekosistem yang ada agar tetap dalam kondisi yang terbaik,” tukasnya. (*)

Konten Terkait

Wali Kota Binjai Pimpin Upacara HUT Bhayangkara ke-73

Ridwan Syamsuri

Usai Lebaran, Bupati Asahan Sidak Disdukcapil

admin2@prosumut

Bupati Batubara Pertimbangkan Penerapan ‘Kebiasaan Baru’ di Satu Desa

admin2@prosumut

Gubernur Sumut Ambil Langkah Antisipasi Kabut Asap di Perbatasan Riau

Editor prosumut.com

Wakil Wali Kota Medan Bantah Dituding Mobilisasi ASN

Ridwan Syamsuri

Bupati Deliserdang Serahkan 108 SK Pengangkatan PNS

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara