Prosumut
Infrastruktur

Satpol PP Medan Tertibkan PKL di 6 Lokasi Berbeda

PROSUMUT – Penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) kembali dilakukan Satpol PP Kota Medan, Rabu 26 Juni 2019.

Penertiban ini dilakukan dalam rangka mendukung upaya penataan yang tengah dilakukan Pemko Medan sekaligus mengembalikan estetika kota.

Di samping itu juga sebagai salah satu upaya mengurai kemacetan.

Ada 6 lokasi yang menjadi objek ‘pembersihan’ yakni Jalan Letda Sujono, Jalan Seksama dan Jalan Sisingamangaraja (seputaran Pasar Simpang Limun), Jalan Kelambir Lima (seputaran Pasar Kampung Lalang), Jalan Kapten Muslim (seputaran Pasar Sei Sikambing), Jalan Putri Hijau (depan RS Putri Hijau).

Kemudian Jalan Sisingamangaraja mulai persimpangan Jalan Tritura hingga Mapolda Sumut.

Selain bahu jalan, PKL juga menggelar lapak di atas parit. Di samping PKL, Petugas Satpol PP juga menertibkan usaha ban bekas di Jalan Sempurna, Kelurahan Cinta Dame, Kecamatan Medan Helvetia karena meresahkan masyarakat.

Sebelum penertiban dilakukan, Kasatpol PP Kota Medan yang memimpin langsung penertiban mengatakan, seluruh PKL yang menggelar lapak di 6 lokasi sudah diingatkan.

Selain dilarang berjualan di lokasi tersebut, para PKL juga diminta untuk membongkar lapaknya masing-masing yang didirikan di bahu jalan, trotoar maupun di atas parit.

Namun ungkap Sofyan, larangan itu tak diindahkan dan PKL tetap menggelar lapak dan terus melaksanakan transaksi jual beli.

“Itu sebabnya kita melakukan penertiban hari ini, sebab kawasan itu bukan tempat berjualan karena sangat mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna jalan. Di samping itu keberadaan PKL sangat mengganggu estetika,” kata Sofyan.

Tanpa kompromi lagi, penertiban pun dilakukan. Meski sempat mendapatkan makian dan perlawan dari para PKL, namun tidak menyurutkan langkah petugas Satpol PP melakukan penertiban demi tegaknya peraturan.

Selain membongkar lapak, petugas Satpol PP juga mengamankan meja, tenda maupun payung milik PKL dari keenam lokasi yang ditertibkan tersebut.

“Mendirikan lapak di bahu jalan, trotoar maupun atas parit jelas menyalahi aturan. Semuanya harus dibongkar. Siapa pun yang menyalahi dan melanggar aturan akan kami tindak,” tegas Sofyan dengan menggunakan toa.

Pasca dilakukan penertiban, keenam lokasi tampak bersih dari PKL. Arus lalu lintas pun jauh lebih lancar dibadingkan sebelum dilakukan penertiban.

Sofyan pun dengan tegas me-warning para PKL untuk tidak berjualan kembali di lokasi tersebut.

“Apabila kita temukan ada PKL yang kembali berjualan langsung kita tindak! Langkah tegas ini kita lakukan demi kenyamanan semua pihak. Kita bukan melarang para pedagang berjualan tapi berjualanlah di lokasi yang telah disediakan Pemko Medan melalui PD Pasar Kota Medan,” pesannya.

Tidak hanya PKL, Satpol PP juga menyahuti keresahan warga terkait usaha ban bekas di Jalan Sempurna. Pasalnya, tumpukan ban bekas dinilai sangat mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga sekitar.

Oleh karenanya, Sofyan minta kepada pengusaha ban bekas untuk menata ban bekas tersebut. Apabila pengusaha ban bekas tidak melakukannya, Sofyan menegaskan akan membawa seluruh ban bekas tersebut.(*)

Konten Terkait

Pembangunan Sarana Air Minum Permukiman Dinas Perkim Sumut, Begini Kondisinya

admin2@prosumut

Peningkatan Kualitas Jalan Penghubung Lagan-Pagindar Mulai Dikerjakan

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

DPR Aceh Batalkan Proyek Multiyears Rp2,7 Triliun

Pro Sumut

Dinas PU Didesak Kerjakan Pembangunan Jembatan Sicanang

Ridwan Syamsuri

Pemko Medan Bahas Drainase Terhubung Jalan dan Rel

Dua Bulan Selesai Diperbaiki, Jalan Jembatan Titi Besi Rusak Lagi

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara