PROSUMUT – Pabrik mancis rumahan ilegal yang terbakar di Jalan T Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, Jumat 21 Juni 2019 lalu, diduga ilegal.
Parahnya, dari 25 korban yang berstatus dewasa, hanya seorang terdaftar BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Menurut Kepala Cabang BPJS TK Binjai, TM Haris Sabri Sinar, Gusliana alias Lia yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Hal tersebut diperoleh BPJS TK Binjai berdasarkan keterangan dari Nur, mandor dua yang menjadi korban selamat.
“Menurut keterangan mandor dua atas nama Nur disebutkan jika Gusliana merupakan mandor satu di tempat perakitan mancis tersebut yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Status Gusliana adalah karyawan. Sedangkan 24 korban meninggal lain statusnya buruh borongan,” ujarnya, Sabtu (22/6/2019).
Menurutnya, BPJS TK Binjai turut melakukan identifikasi terhadap nama-nama korban di Kantor Desa Sambirejo. Hal itu dilakukan untuk mengetahui pekerja yang berhak menerima klaim dari BPJS TK.
“Kami menyayangkan hanya 1 yang terdaftar. Kejadian ini harus menjadi perhatian untuk perusahaan lain yang belum daftarkan pekerjanya dalam program BPJS TK,” ucapnya.
“Pekerja yang terdaftar BPJS TK akan mendapat santunan meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Yaitu 48 dikali gaji yang dilaporkan,” tambahnya.
Sebelumnya 30 nyawa terpanggang dalam pabrik rumahan tersebut. 25 korban di antaranya dewasa dan 5 anak. Jenazah sudah dibawa ke RS Bhayangkara Medan. (*)