Prosumut
Hukum

Kejari Medan Ringkus Terpidana Kasus Penggelapan

PROSUMUT – Personel Pidana Umum Kejari Medan meringkus seorang notaris di Medan bernama Herniati (50) di kawasan Perumahan Angel Residence, Jumat 24 Mei 2019 dini hari.

Dia merupakan terpidana dalam kasus penggelapan uang klien yang dijatuhkan hukuman 8 bulan penjara sesuai keputusan kasasi Mahkamah Agung.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan Parada Situmorang mengatakan sejak putusan kasasi Mahkamah Agung diterima pada Januari 2018, pihaknya kehilangan jejak wanita itu.

Pasalnya saat akan dieksekusi, terpidana sudah tidak lagi menetap di kediaman yang juga sekaligus dijadikan sebagai kantor nya di kawasan Jalan Rajawali I No. 6-A Kelurahan Kenangan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

“Belakangan, kita akhirnya tim kita di lapangan menerima informasi bahwa terpidana menetap di rumah anaknya di kawasan Jalan Panglima Denai,” ucap Parada, Jumat 24 Mei 2019.

Tim yang diketuai Vernando Agus Hakim langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Saat dipastikan terpidana memang berada di perumahan tersebut, tim dari Kejari Medan langsung melakukan penangkapan terhadap wanita tersebut.

“Saat dijemput agak sedikit memaksa. Mungkin karena yang bersangkutan merasa ketakutan. Akhirnya dia menyerahkan diri,” sebut Parada.

Parada menerangkan Herniati dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penggelapan pada 2017 lalu.

Dia didakwa menggelapkan uang milik kliennya sebesar Rp46.230.500.

Uang itu seyogyanya diberikan untuk biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) namun oleh Herniati, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini kemudian bergulir hingga pengadilan.

“Sebelumnya dia dituntut 1 tahun 3 bulan. Di Pengadilan Negeri Medan dia dihukum 8 bulan penjara. Dia banding lalu PT Medan menghukumnya dengan hukuman percobaan. Lalu jaksa mengajukan Kasasi ke MA. Di MA dia dihukum 8 bulan sebagaimana putusan PN Medan,” papar Parada.

Selanjutnya, perempuan paruh baya ini dibawa ke Lapas Wanita untuk menjalani masa hukumannya. (*)

Konten Terkait

Jual Ekstasi ke Polisi, Dua Terdakwa Kurir Diadili

valdesz

Langgar Aturan Keimigrasian, WNA Pakistan Diamankan di Rudenim Medan

Editor prosumut.com

Polda Sumut Selidiki Dugaan Penyelewengan Bansos dan BLT di Sumut

admin2@prosumut

Plesetan Mars ABRI Kritik Konstruktif, AJI Desak Robertus Robet Dibebaskan

Val Vasco Venedict

Edarkan Sabu 5 Gram, Sejoli Divonis 4 Tahun

Ridwan Syamsuri

Hari Ini, Polisi Periksa Eks Kapolda Tersangka Makar

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara