Prosumut
Kriminal

Tergolong Narkotika Golongan I, Daun Khat Diamankan di Bandara Kualanamu

PROSUMUT – Penyelundupan 16 kg daun khat (Catha Edulis) digagalkan petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu Deli Serdang, Sumut, Selasa (15/5). Daun khat tergolong dalam narkotika golongan I. Tumbuhan itu dikirim dari Ethiopia melalui jasa pos.

Selain daun khat, petugas Bea Cukai juga menangkap seorang penerimanya di Kota Tanjungbalai. Seorang lain yang beralamat di Helvetia Medan masih dalam pencarian.

Penyelundupan tanaman khat itu gagal setelah petugas Bea Cukai di Bandara Kualanamu curiga melihat 2 paket yang dikirim dari Ethiopia. Kedua kotak itu disebutkan berisi pakaian.

BACA JUGA:  Wakil Rektor UDA Jadi Tersangka Penganiayaan, Keluarga Korban Minta Hukum Berat Pelaku

“Tapi rekan-rekan curiga, dilakukan analisis X-ray dan penelitian lebih lanjut di laboratorium Bea Cukai Medan, barang ini adalah khat yang merupakan narkotika golongan I,” kata Oza Olavia, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumatera Utara, Selasa 22 Mei 2019.

Zat katinon pada daun khat memang termasuk narkotika golongan I. Di Afrika, daun ini digunakan dengan cara dikunyah.

Setelah temuan daun khat pada paket itu, petugas Bea Cukai bersama Polda Sumut kemudian melakukan control delivery dari Kantor Pos Tanjungmorawa.

BACA JUGA:  Wakil Rektor UDA Jadi Tersangka Penganiayaan, Keluarga Korban Minta Hukum Berat Pelaku

“Ada 2 tempat, ada 2 paket dari Ethiopia ke Medan Helvetia dan Tanjung Balai Asahan,” jelas Oza.

Satu di antara 2 penerima paket itu sudah diamankan. Pria berinisial HAS, tertangkap tangan menjemput paket itu di Tanjungbalai, Sumut, Kamis 17 Mei 2019.

Satu paket lainnya ditujukan ke Medan Helvetia. Namun alamat yang tertera berikut penerimanya belum ditemukan.

“Pengiriman daun khat ini diduga melibatkan sindikat. Distribusinya menggunakan berbagai perantara, pengendali dari luar Indonesia dan penerima hingga penerima akhir berbeda orang,” jelas AKBP Frenky Yusandi, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut.

BACA JUGA:  Wakil Rektor UDA Jadi Tersangka Penganiayaan, Keluarga Korban Minta Hukum Berat Pelaku

Dipaparkannya, pengiriman paket daun khat melalui pos ini merupakan yang pertama ditemukan di Sumut. Menurutnya, ke-16 kg narkotika itu akan dikirimkan ke daerah lain.

“Walaupun 16 Kg tidak semua di Sumatera Utara,” papar Frenky.

Tersangka HAS dan barang bukti telah diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Dia dijerat dengan UU Kepabeanan dan UU Narkotika.(*)

Konten Terkait

Jambret di Tuntungan Nyaris Tewas Dihajar, Motornya Dibakar

Editor prosumut.com

Artis FTV dan Pengusaha Dilepas, R Jadi Tersangka

admin2@prosumut

Dua Maling Motor Spesialis Rumah Ibadah Ditembak

Ridwan Syamsuri

Bom Bunuh Diri di Mapolrestabes Medan, Ini Cara Masuk dan Korbannya

Editor prosumut.com

Kabur, Ketua dan Anggota Geng Motor Ezto Didor

admin2@prosumut

Dua Remaja Seisemayang Sunggal Gol

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara