Prosumut
Hukum

Cekalnya Dicabut Imigrasi, Kivlan Zein Balik Adukan Pelapornya

PROSUMUT –  Setelag pencekalan dirinya ke luar negeri dicabut Imigrasj atas pwrsetujuanabes Polri, mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen melaporkan balik pelapornya seorang wiraswasta bernama Jalaludin atas dugaan tindak pidana pengaduan palsu.

“Sudah diterima dengan baik oleh pihak SPKT Bareskrim Mabes Polri terhadap laporan Saudara Jalaludin terhadap Kivlan Zen, telah resmi kami lapor balik dengan Pasal 220 KUHP Jo 317 KUHP tentang keterangan palsu,” ujar kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip Antara, Sabtu 11 Mei 2019.

Barang bukti yang diserahkan antara lain video orasi Kivlan Zen, berita di media arus utama serta pernyataan Kivlan Zen dalam tulisan tangan terkait tidak pernah melakukan upaya makar.

Menurut Pitra, kliennya tidak melakukan dugaan makar karena tidak melakukan hal yang memenuhi unsur makar, di antaranya menggerakkan setengah rakyat Indonesia dan berupaya menggulingkan presiden.

Dalam video yang berisi orasi Kivlan Zen, lanjut dia, merdeka yang disebut dapat berupa memerdekakan pikiran atau merdeka dari tekanan.

Pihaknya mengaku curiga video yang digunakan sebagai barang bukti laporan terhadap Kivlan Zen telah dipotong sehingga tidak menunjukkan orasi secara utuh.

Diketahui Kivlan Zen dilaporkan seorang wiraswasta dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107. (*)

Konten Terkait

RKUHP, Inilah Ring Tinju DPR vs Rakyat

valdesz

Operasi Yustisi Polsek Sipispis Jaring 85 Orang Pelanggar Prokes

Editor Prosumut.com

Optimis Menuju WBK, Ini 11 Inovasi Lapas Binjai

Editor Prosumut.com

Gelapkan Sepedamotor, Hambali Dituntut 3 Tahun

Editor prosumut.com

Kurir Ganja Diganjar 17 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar

Editor prosumut.com

Curiga Aksi Bermuatan Politis, Edy Semprot Demonstran

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara