Prosumut
EkonomiPemerintahan

OJK Awasi Usaha Gadai di Medan

PROSUMUT –  Maraknya usaha gadai di Kota Medan yang semakin berkembang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga keungan yang membawahi pengurusan perizinan akan mengawasi serta lakukan sosialisasi kepada puluhan pelaku gadai di Medan.

Deputi Direktur Pengawasan LJK 1 KR 5 Sumbagut, Uzersyah mengatakan, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi di Medan maka pelaku usaha dapat meminjam atau menggadaikan asset untuk melakukan kemajuan usahanya.

“Untuk itu kita memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha bidang gadai ini,” katanya saat berada di Medan baru-baru ini.

BACA JUGA:  Sumut Tuan Rumah IMT-GT 2026

Selain Medan, sosialisasi terkait usaha bidang gadai ininjuga di lakukan di Kota Batam dan Aceh. “Di era milineal ini banyak jalan menggapai usaha yang lebih baik. Memang tujuannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Selain melalui gadai Bank Indonseia juga sudah punya dana yang wajib dituangkan khusus untuk pinjaman usaha,” terangnya.

Sementara, Direktorat Kelembagaan dan Produk IKNB OJK, Hari Gamawan mengatakan dalam proses perizinan usaha berdasarkan POJK No 31/POJK.05/2016 tentang usaha pergadaian maka OJK punya ruang untuk alasan mengatur industri pergadaian.

BACA JUGA:  Sumut Tuan Rumah IMT-GT 2026

“Selama ini masyarakat menyebut pegadaian, namun jika mengurus izin gadai maka menggunakan bahasa pergadaian yang sudah tertuang dalam hak paten perusahaan BUMN,” ujarnya.

Dikatakannya, latar belakang alasan OJK dalam mengatur gadai adalah untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Juga memberikan kemudahan akses terhadap pinjaman.

“Dan OJK memberikan landasan hukum bagi OJK dalam rangka pengawasan. memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha gadai. Menciptakan usaha pergadaian yang sehat. Terakhir memberikan perlindungan bagi konsumen pengguna jasa pergadaian,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Sumut Tuan Rumah IMT-GT 2026

Dalam memperoleh izin, pelaku usaha telah terdaftar di OJK saat ini perusahaan pergadaian secara nasional yang telah memiliki izin per 26 April 2019 yang berjumlah 72 perusahaan. Telah terdaftarnya di OJK maka pelaku usaha gadai akan mendapatkan fasilitas kepastian hukum sehingga dapat menjalankan bisnis dengan tenang. (*)

Konten Terkait

Wali Kota Serahkan LKPj 2019 di Paripurna DPRD Tebingtinggi, Semua Dicek Covid-19

admin2@prosumut

Bupati Labuhanbatu Dukung Kegiatan dan Program DLH

admin2@prosumut

Wabup Langkat Hadiri Resepsi Milad Jam’iyatul Washliyah

Editor Prosumut.com

Bupati Batubara Laksanakan Rakor Percepatan Vaksinasi Covid-19

Perdana! Kemah Konservasi Gunung Leuser di Telagah Sei Bingai

Ekonom Unpab: Defisit Neraca Perdagangan Melebar, Pemerintah Diminta Hati-Hati

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara