Prosumut
EkonomiPemerintahan

OJK Awasi Usaha Gadai di Medan

PROSUMUT –  Maraknya usaha gadai di Kota Medan yang semakin berkembang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga keungan yang membawahi pengurusan perizinan akan mengawasi serta lakukan sosialisasi kepada puluhan pelaku gadai di Medan.

Deputi Direktur Pengawasan LJK 1 KR 5 Sumbagut, Uzersyah mengatakan, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi di Medan maka pelaku usaha dapat meminjam atau menggadaikan asset untuk melakukan kemajuan usahanya.

“Untuk itu kita memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha bidang gadai ini,” katanya saat berada di Medan baru-baru ini.

BACA JUGA:  Peluncuran QResto, Medan Pelopor Pengembangan QRIS untuk Kemudahan Pembayaran Pajak Restoran

Selain Medan, sosialisasi terkait usaha bidang gadai ininjuga di lakukan di Kota Batam dan Aceh. “Di era milineal ini banyak jalan menggapai usaha yang lebih baik. Memang tujuannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Selain melalui gadai Bank Indonseia juga sudah punya dana yang wajib dituangkan khusus untuk pinjaman usaha,” terangnya.

Sementara, Direktorat Kelembagaan dan Produk IKNB OJK, Hari Gamawan mengatakan dalam proses perizinan usaha berdasarkan POJK No 31/POJK.05/2016 tentang usaha pergadaian maka OJK punya ruang untuk alasan mengatur industri pergadaian.

BACA JUGA:  Izin Undian Gebyar Pajak Sumut Belum Terbit, Pelaksana Event dan Pejabat Terkait Terancam Pidana

“Selama ini masyarakat menyebut pegadaian, namun jika mengurus izin gadai maka menggunakan bahasa pergadaian yang sudah tertuang dalam hak paten perusahaan BUMN,” ujarnya.

Dikatakannya, latar belakang alasan OJK dalam mengatur gadai adalah untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Juga memberikan kemudahan akses terhadap pinjaman.

“Dan OJK memberikan landasan hukum bagi OJK dalam rangka pengawasan. memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha gadai. Menciptakan usaha pergadaian yang sehat. Terakhir memberikan perlindungan bagi konsumen pengguna jasa pergadaian,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Peluncuran QResto, Medan Pelopor Pengembangan QRIS untuk Kemudahan Pembayaran Pajak Restoran

Dalam memperoleh izin, pelaku usaha telah terdaftar di OJK saat ini perusahaan pergadaian secara nasional yang telah memiliki izin per 26 April 2019 yang berjumlah 72 perusahaan. Telah terdaftarnya di OJK maka pelaku usaha gadai akan mendapatkan fasilitas kepastian hukum sehingga dapat menjalankan bisnis dengan tenang. (*)

Konten Terkait

Kemensos RI Bimtek SLTR dan Puskesos di Langkat

Harga Daging Sapi di Sumut Berpotensi Naik

Editor Prosumut.com

Harga Ayam Melambung, KPPU Wilayah I Soroti Pengusaha 

admin2@prosumut

Akulaku Group Dorong Peningkatan Literasi Keuangan Digital di Sumut

Ondim Sidak Pasar Tanjung Pura, Harga dan Ketersediaan Masih Wajar

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Wagub Sumut Minta Masyarakat Lestarikan Danau Sidihoni dan Aeknatonang

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara