Prosumut
KesehatanPemerintahan

Pemko Medan Diminta Tegas Terhadap Perusahaan Tak Patuhi UU Tenaga Kerja

PROSUMUT –  Hingga saat ini permasalahan buruh, khususnya di Kota Medan masih banyak yang belum terselesaikan. Sebab, masih banyak perusahaan yang tidak mematuhi Undang Undang (UU) Tenaga Kerja.

Menurut Anggota DPRD Medan Rajuddin Sagala Kamis 2 April 2019, selayaknya pemerintah bersikap tegas dan memberi sanski pada perusahaan yang mengkangkangi hak buruh. Karena kurangnya ketegasan pemerintah , mengakibatkan perusahaan terkesan semena-mena pada pekerjanya. Seperti tidak memberikan upah sesuai ketentuan pemerintah dan tidak memberi cuti maupun pesangon.

BACA JUGA:  MPI Langkat Ditantang Berkontribusi Untuk Masyarakat

“Buruh adalah satu pekerja kita yang patut dihargai dan dihormati. Karena mereka bekerja tidak hanya untuk menghidupi diri mereka sendiri, tapi juga mereka punya keluarga. Tentunya mereka punya tanggung jawab untuk memberikan biaya buat keluarga yang menjadi tanggungannya,”kata Rajudin menanggapi Hari Buruh Sedunia atau May Day.

Anggota Komisi B yang membidangi tenaga kerja ini menambahkan, agar pemerintah lebih memperhatikan nasib buruh yang sering disepelekan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. “Para pekerja terkadang diberi upah rendah, tidak diberi layanan kesehatan BPJS dan tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Rajuddin.

BACA JUGA:  PD AIJ Sumut Optimistis Setor PAD pada 2026

Tak tertutup kemungkinan, lanjutnya, perbuatan semena-mena perusahaan karena kurang tegasnya pemerintah memberi sanski bagi pengusaha yang melanggar ketentuan undang-undang tenaga kerja.

“Disini kita minta, pemerintah bersikap tegas pada perusahaan yang menyalah. Tidak sekedar memberi sanski teguran, tapi perlu diberi sanksi kurungan penjara dan dicabut izin perusahaannya. Agar ada efek jera bagi pengusaha, biar mereka tidak semena-mena terhadap karyawannya,”tegasnya.

BACA JUGA:  MES Usung Ekonomi Kerakyatan Berbasis Kedelai

Politisi PKS ini tak menampik masih banyak persoalan tenaga kerja di Kota Medan yang belum terselesaikan. Contohnya, masalah pekerja di Rumah Sakit Sari Mutiara Medan.

Menyoal itu, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, fungsi pengawasan ketenagakerjaan berada di provinsi. “Pemerintah kabupaten/kota hanya sebatas koordinasi,” tukasnya. (*)

Konten Terkait

Gubernur Sumut dan BPJS Kesehatan Sepakat Tingkatkan Akses dan Mutu Layanan Peserta JKN

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Pesta Budaya Oang-oang Pakpak Bharat 2022 Meriah

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Fraser Anning Juga Dikecam Rekan-rekannya di Parlemen Australia

Ketua TP PKK Langkat Minta Desa Percontohan Persiapkan Segalanya

Istana Presiden Segera Dibangun di Papua

Val Vasco Venedict

Selamatkan Keuangan Pemko Medan, Wali Kota Apresiasi Kejati

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara