Prosumut
Pemerintahan

Tak Kuasai Persoalan, Komisi IV DPRD Medan ‘Sentil’ Perwakilan Dinas Perkimcikataru saat RDP Reklame

PROSUMUT – Komisi IV DPRD Medan marah besar dan mengkritik perwakilan Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (Perkimcikataru) Medan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait reklame milik PT Sumo di Jalan Zainul Arifin, Senin 18 Mei 2026.

Pasalnya, perwakilan Dinas Perkimcikataru Medan yang diwakili Hafiz selaku kepala tim pengawasan tak mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan Komisi IV DPRD Medan.

“Jadi apa fungsi kehadiran anda disini? Kehadiran anda kan disini mewakili Kadis Perkimcikataru Medan. Kenapa hadir tidak menguasai persoalan dan tidak bisa memberikan jawaban,” ucap Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak kepada Hafiz yang mewakili kepala Dinas Perkimcikataru Medan.

Disampaikan Paul, lantaran kepala Dinas Perkimcikataru Medan berhalangan hadir maka sepatutnya perwakilan yang hadir harus bisa menjawab.

“Kita mengundang kalian secara resmi, tentu bisa mengambil keputusan apalagi penjelasan. Kalau begini, kalian tak menghargai lembaga ini,” kesal dia.

Tak jauh beda disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Medan, El Barino Shah. Ia pun mempertanyakan jabatan Hafiz. “Apa jabatan anda di (Dinas) Perkimcikataru Medan sehingga tidak mampu menjawab persoalan,” ucapnya.

“Kenapa selaku kepala tim pengawasan tidak bisa jawab? Silahkan tinggalkan ruangan ini kalau tidak bisa jawab. Kita harapkan saat RDP, seluruh stakeholder yang mewakili atasannya harus bisa jawab,” tegas El Barino Shah.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD lainnya, Edwin Sugesti Nasution menyampaikan agar ke depan perwakilan OPD Pemko Medan yang menghadiri RDP dapat memberikan keterangan terkait masalah yang dibahas sehingga masalah yang dibahas bisa merekomendasikan hasil RDP dan masalah pun tidak berlarut larut.

“Ke depan para OPD harus mampu memberikan solusi, sehingga terkait persoalan dapat diselesaikan dan tidak menghambat investasi ke Kota Medan,” sebutnya.

Akibat ketidakmampuan perwakilan Dinas Perkimcikataru Medan memberikan penjelasan, RDP ditunda dan dilanjutkan pada Selasa 19 Mei 2026.

Penundaan dilakukan setelah Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak melakukan komunikasi lewat telephon dengan Kadis Perkimcikataru Medan John Ester Lase. (*)

Editor: M Idris

BACA JUGA:  Rico Waas Sudah Lapor Mendagri Berobat ke Luar Negeri, Tegaskan Tidak Gunakan Dana APBD

Konten Terkait

Besok, BPS Sumut Lakukan SP 2020 Menggunakan Kuesioner

admin2@prosumut

Ombudsman Sumut-Inspektorat Bersinergi, Percepat Penyelesaian Laporan Masyarakat

Editor Prosumut.com

Cuti Bersama, Kantor Disdukcatpil Langkat Tetap Melayani

Editor Prosumut.com

Transformasi Kemendukbangga, Jawab Tantangan Bonus Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Kejatisu Siap Eksekusi Wabup Paluta

Ridwan Syamsuri

TP PKK Langkat Juara 1 Lomba IVA Tes Tingkat Sumut

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara