PROSUMUT — Kekuatan sinergitas antara pemerintah daerah, aparatur penegak hukum, maupun lembaga desa menjadi kunci terwujudnya tata kelola pemerintahan desa transparan dan ankuntabel.
Bupati Langkat, Syah Afandin, sampaikan pandangan tersebut saat Zoom Meeting Apresiasi diselenggarakan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Sumatera Utara bertema “Sinergi Jaga Desa dan Jaga Dapur MBG”, di Ruang Pola kantor bupati, Senin (04/05/2026).
Ondim sapaan Afandin berpendapat, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga desa menjadi kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Tak lupa, disoroti tentang peran penting BPD dalam mengawal penggunaan dana desa agar tepat guna dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
“Melalui kolaborasi yang baik, kita dapat memastikan desa tetap aman, maju, dan masyarakatnya sejahtera. Program ‘Jaga Desa dan Jaga Dapur’ harus menjadi komitmen bersama,” kata Ondim kepada peserta zoom meeting baik unsur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Narasumber kegiatan Direktur II Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Subeno, Ketua Umum DPP ABPEDNAS Indra Utama, Kepala Dinas PMD dan Dukcapil Provsu, Palindungan Pane, mewakili Gubsu. Diikuti oleh Asisten Intelijen Kejati Sumut Irfan Wibowo, Wasekjen DPP ABPEDNAS Muhammad Iqbal, Kajari Langkat Asbach, para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kasi Intel se-Sumatera Utara, Kabag SDM Polres Langkat Hasan, Sekda Langkat Amril Nasution, serta segenap Kepala Dinas PMD Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.
Subeno memaparkan, pentingnya pengawasan dan langkah pencegahan dalam pengelolaan dana desa. Seluruh pihak diminta membangun sinergi guna menciptakan tata kelola desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Ketua DPD ABPEDNAS Sumatera Utara, Abdul Khoir, menyebutkan pentingnya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjaga stabilitas pembangunan desa. BPD berperan strategis memastikan program pemerintah berjalan tepat sasaran, khususnya mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Asintel Irfan Wibowo mewakili Kajatisu sampaikan, peran kejaksaan dalam melakukan pendampingan serta pengawasan terhadap pengelolaan dana desa guna mencegah terjadinya penyimpangan hukum. Sementara, Gubsu diwakili Parlindungan mendukung penguatan peran BPD dan pemerintah desa dalam mendorong pembangunan yang berkelanjutan serta berbasis kebutuhan masyarakat.
Indra Utama menyebutkan ABPEDNAS berkomitmen sebagai mitra strategis pemerintah memperkuat fungsi pengawasan di tingkat desa serta meningkatkan kapasitas anggota BPD di seluruh Indonesia. (*)
Editor: Jie
previous post

