PROSUMUT – Polsek Medan Baru meringkus tiga pengedar ekstasi yang diduga kuat mengedarkan di kawasan Padang Bulan, Medan, baru-baru ini. Dari para pengedar tersebut, disita sebanyak 179 butir ekstasi.
Ketiga pengedar yang ditangkap adalah Edward Wilson Ginting (18), warga Jalan Jamin Ginting Gang Gembira, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Andre Mei Pepayosa (23), warga Jalan Jamin Ginting Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Serta Muhammad Ganda Gurusinga (20), warga Jalan Jamin Ginting persisnya belakang Klinik Medika Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba menjelaskan, penangkapan ketiganya berawal dari informasi yang diterima pada Jumat 27 Desember 2019 sekitar pukul 21.00 WIB.
Informasi yang diperoleh, menyebutkan adanya seorang laki-laki yang bernama Edward memiliki narkotika jenis pil esktasi.
Petugas kemudian melakukan pengecekan ke lapangan dan berhasil menangkap tersangka Edward di Jalan Bunga Herba 3 Padang Bulan.
“Dari tersangka Edward, disita barang bukti berupa 2 butir ekstasi gambar Hellowin warna merah jambu,” terang Philip, Jumat 3 Januari 2020.
Kata Philip, pihaknya lalu melakukan pengembangan lantaran barang bukti yang disita dibeli dari tersangka Andre di Jalan Ginting Perumahan Buena Vista Blok B 7 Padang Bulan Medan dengan harga Rp 160.000 per butirnya.
“Sekitar pukul 23.00 WIB dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka Andre dan Muhammad Ganda Gurusinga di Jalan Jamin Ginting Perumahan Buena Vista Blok B 7 Padang Bulan. Dari tersangka keduanya, disita barang bukti 151 butir pil ekstasi gambar Hellowin warna hijau dan 26 butir pil ekstasi gambar Allien warna merah jambu yang disimpan di kamar mandi lantai 2,” terang Philip.
Tak berhenti sampai di situ, sambung dia, pihaknya kembali melakukan pengembangan. Pasalnya, berdasarkan keterangan tersangka Andre dan Ganda bahwa barang bukti pil ekstasi yang disita adalah milik Kael Sembiring, yang merupakan pemilik rumah.
Akan tetapi, saat dilakukan penangkapan terhadap Kael ternyata tidak berada di rumah.
“Motif tersangka Andre dan Ganda disuruh oleh Kael untuk menjual pil ekstasi di rumahnya, apabila tersangka Kael sedang berada di luar rumah. Sedangkan modusnya, menjual pil ekstasi ke pembeli yang datang ke rumah tempat tinggalnya. Seluruh tersangka bersama barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan lanjut,” tandasnya. (*)