PROSUMUT – Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta memovinis hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Merry Purba 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.
Majelis Hakim menyebut, Merry terbukti menerima suap 150.000 dollar Singapura dari pengusaha berperkara Tamin Sukardi.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi menerima suap secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip Viva, Kamis, 16 Mei 2019.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, Merry tidak mengakui perbuatan dan menciderai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Kendati demikian, Merry belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Majelis memaparkan, suap diterima Merry lewat Panitera Pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi.
Pemberian uang tersebut untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Merry. Perkara tersebut yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumut.
Merry dijerat menggunakan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)