Prosumut
Korupsi

Terima Suap dari Pengusaha Tamin Sukardi, Hakim Merry Purba Divonis 6 Tahun, Denda Rp 200 Juta

PROSUMUT – Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta memovinis hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Merry Purba 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.

Majelis Hakim menyebut, Merry terbukti menerima suap 150.000 dollar Singapura dari pengusaha berperkara Tamin Sukardi.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi menerima suap secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip Viva, Kamis, 16 Mei 2019.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, Merry tidak mengakui perbuatan dan menciderai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Kendati demikian, Merry belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Majelis memaparkan, suap diterima Merry lewat Panitera Pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi.

Pemberian uang tersebut untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Merry. Perkara tersebut yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumut.

Merry dijerat menggunakan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Konten Terkait

Saksi Ahli Akui Pembangunan Tugu Mejuah-juah Karo Bermasalah

Ridwan Syamsuri

Pengadilan Tipikor Vonis Ringan Koruptor Tugu Mejuah-juah

Ridwan Syamsuri

Kasus Dugaan Korupsi Kontribusi PAD, Dewas PDAM Tirtanadi Buang Badan

admin2@prosumut

Usai Diperiksa Penyidik KPK, Ajudan Wali Kota Medan Langsung Dibawa ke Jakarta

Editor prosumut.com

Mantan Bupati Labusel Mangkir dari Panggilan Polda Sumut

Editor prosumut.com

OTT Puskesmas Labuhan Batu, Polda Masih Dalami Perkara

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara