Prosumut
Public Service

Tagihan Air Rp4,2 Juta, Pelanggan Laporkan PDAM Tirtanadi

PROSUMUT – Tak terima tagihan air tiba-tiba melonjak sampai Rp4,2 juta, Ezzy Herzia (56) warga Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, melaporkan PDAM Tirtanadi ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jumat 12 Maret 2021.

“Biasanya tagihan air berkisar Rp200 ribuan atau Rp400 ribuan perbulan. Namun, tiba-tiba tagihan pemakaian Februari 2021 yang dibayar bulan Maret 2021 menjadi Rp4,2 juta,” kata Ezzy setelah membuat laporan.

Dikatakan Ezzy, sebelum tagihan melonjak, terlebih dulu terjadi kenaikan tarif yang berlangsung sejak Desember 2020.

Ketika itu, tagihan pemakaian untuk November 2020 mencapai Rp460.600. Begitu juga tagihan di bulan berikutnya, Januari, Februari dan Maret 2021.

“Di bulan Januari 2021 naik menjadi Rp467.000. Kemudian, Februari Rp528.000, dan Maret Rp4,2 juta. Tagihan Desember 2020 sampai Februari 2021 sudah saya bayar setiap bulan. Sedangkan tagihan Maret 2021, belum saya bayar karena merasa keberatan lantaran besar sekali jumlahnya,” ungkap dia.

Ezzy menyatakan, sudah melaporkan ke PDAM Tirtanadi Cabang Diski terkait tagihan yang membengkak tersebut. Namun, tetap diminta untuk membayar dan bisa memohon keringanan sampai 50 persen.

“Meski ada keringanan, saya tetap enggak mau karena tidak sampaikan secara jelas, bagaimana sampai bisa tagihan saya mencapai Rp4,2 juta. Padahal, setiap bulan saya selalu bayar tagihan,” kesalnya.

Menanggapi laporan dari pelanggan PDAM Tirtanadi tersebut, Kasi Penyelesaian Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean mengatakan, keluhan soal tarif air bukan kali ini saja terjadi.

“Kami juga telah mendengar dan mendapat informasi dari teman di beberapa media, bahwa persoalan ketidakwajaran kenaikan harga PAM (tarif air) ini tidak dirasakan oleh satu orang saja. Jadi ada warga lain yang juga merasakan yang sama kenaikan tagihan yang melonjak tinggi tanpa ada koordinasi ke masyarakat,” kata James.

Dia menyatakan, Ombudsman RI Perwakilan Sumut selama seminggu terakhir sudah membuka Posko Pengaduan terkait pelanggan PDAM Tirtanadi yang mengeluhkan persoalan melonjaknya tagihan air dan dianggap tidak wajar.

“Jadi, nantinya terkait persoalan ini akan memanggil Dirut PDAM Tirtanadi untuk memberikan klarifikasi,” pungkasnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Pandemi, Cashback 50 Persen dari Pertamina untuk Supir Angkot

admin2@prosumut

Sambut Normal Baru, Puskesmas di Langkat Tingkatkan Pelayanan

admin2@prosumut

BP Jamsostek Serahkan Kartu untuk Pekerja Tidak Penerima Upah

Wali Kota Harap Lahir Pengemudi Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

Ridwan Syamsuri

Strategi Pengelolaan Dana JHT BPJamsostek Dapat Pengakuan Internasional

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Parkir Sembarangan, 20 Mobil Digembosi Dishub Medan

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara