Prosumut
Pilkada Serentak 2024Politik

RSU Haji Medan Serahkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Cakada ke 8 KPU Kab/Kota

PROSUMUT – Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon kepala daerah (cakada) kepada 8 KPU kabupaten/kota di Sumut, Rabu 4 September 2024.

Adapun 8 KPU dimaksud,KPU Binjai, KPU Tebing Tinggi, KPU Batubara, KPU Asahan, KPU Karo, KPU Serdang Bedagai (Sergai), KPU Humbang Hasundutan (Humbahas) dan KPU Mandailing Natal (Madina).

Direktur RSU Haji Medan dr Rehulina Ginting MKes mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran proses pemeriksaan kesehatan yang dilakukan terhadap calon kepala daerah di Sumut.

BACA JUGA:  Sosialisasi 4 Pilar MPR RI: Belajar dari Keruntuhan Yugoslavia, Sofyan Tan Tegaskan Kekuatan Pancasila

Proses pemeriksaan yang berlangsung dari tanggal 30 Agustus hingga 2 September 2024 ini dilakukan untuk memastikan para calon memenuhi syarat kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Rehulina menegaskan pentingnya memiliki pemimpin yang sehat secara fisik dan mental.

“Mudah-mudahan melalui proses pemeriksaan kesehatan ini, kita dapat menghasilkan calon pemimpin di kabupaten/kota yang memiliki kesehatan prima sehingga dapat memberikan pelayanan dan pengabdian yang optimal kepada masyarakat,” ujarnya dalam acara penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan tersebut.

BACA JUGA:  Sosialisasi 4 Pilar MPR RI: Belajar dari Keruntuhan Yugoslavia, Sofyan Tan Tegaskan Kekuatan Pancasila

Turut hadir, Wakil Direktur Umum & PSDM UPTD Khusus RSU Haji Medan Ridesman, Wakil Direktur Perencanaan Keuangan Fakhrial Mirwan Hasibuan, dan Wakil Direktur Pelayanan Medik Keperawatan dan Penunjang, dr Yulinda Elvi Nasution, drg Fitrady Ulianda Siregar MKes dan dr Aria Novita Pasaribu.

BACA JUGA:  Sosialisasi 4 Pilar MPR RI: Belajar dari Keruntuhan Yugoslavia, Sofyan Tan Tegaskan Kekuatan Pancasila

Rehulina menyebutkan, pemeriksaan kesehatan ini merupakan bagian dari persyaratan wajib bagi calon gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil mereka, sesuai dengan Pasal 14 Ayat 2 Huruf E dari Peraturan KPU.

RSU Haji Medan sebagai pelaksana pemeriksaan juga bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut untuk memastikan para calon bebas dari penyalahgunaan narkotika. (*)

Editor: M Idris

Konten Terkait

Pilpres 2019, Akan Seperti Apa Persaingan Jokowi-Ma’ruf vs Prabowo-Uno?

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Rancangan Dapil DPRD Medan 2024, Masyarakat Diminta Beri Tanggapan dan Masukan

KPU Binjai Bedah Partisipasi Pemilih

admin2@prosumut

Poster Balon Kada di Pohon Dinilai Rusak Lingkungan

admin2@prosumut

Ribuan Masyarakat Langkat Tolak RUU HIP

admin2@prosumut

Kerawanan Pilkada Meningkat Akibat Covid-19

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara