Prosumut
Hukum

Plesetan Mars ABRI Kritik Konstruktif, AJI Desak Robertus Robet Dibebaskan

PROSUMUT – Demokrasi di Indonesia kembali terancam menyusul penangkapan dosen dan aktivis HAM Robertus Robet di rumahnya pada Rabu, 6 Maret 2019 sekitar pukul 23.45 WIB oleh kepolisian.

Robet telah ditetapkan tersangka karena dituding menghina TNI saat berorasi di aksi Kamisan, 28 Februari 2019 lalu.

Robet dikenakan Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2009 tentang ITE dan atau/ Pasal 14 ayat (2) jo Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Dalam aksi Kamisan pekan lalu, Robert menyoroti rencana pemerintah menempatkan prajurit aktif TNI di jabatan-jabatan sipil.

Menurut Ombudsman saat ini sudah ada belasan kementerian lembaga yang diduduki prajurit aktif TNI di luar kementerian lembaga yang dibolehkan dalam Undang-undang nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

AJI berpandangan orasi yang disampaikan Robet merupakan kebebasan berekpresi warga negara yang dijamin dan tertuang pada UUD 1945 pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

Penyampaian pendapat juga merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia.

Penangkapan Robertus Robet ini juga membuat rezim saat ini tidak ada bedanya dengan rezim Orde Baru yang mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat. Atas dasar itu, AJI menyampaikan sikap.

“Mengecam penangkapan Robertus Robet yang tidak memiliki dasar jelas. Kritik Robertus Robet terhadap rencana pemerintah menempatkan kembali prajurit aktif TNI di jabatan sipil dijamin oleh perundang-undangan,” ungkap Ketua AJI Pusat, Abdul Manan, dalam siaran pers, Kamis 7 Maret 2019.

Manan Mendesak kepolisian untuk membebaskan segera Robertus Robet dan menghormati HAM dengan menjamin hak warga negara untuk berpendapat dan berekspresi sebagaimana diatur Undang-undang Dasar 1945

Di sisi lain, Ketua Bidang Advokasi AJI Pusat, Sasmito Madrim juga mendesak penghapusan seluruh pasal karet dalam UU ITE dan KUHP yang kerap digunakan untuk mengkriminalisasi para perjuang HAM dan jurnalis. (*)

Konten Terkait

Diburu BNN ke Penang, Penyelundup Narkoba 64 Kg Dipulangkan via Kualanamu

Val Vasco Venedict

Bisakah Mendiskualifikasi Capres/Cawapres? Bisa! Tapi Ini Prosedurnya

Val Vasco Venedict

Kejari Langkat Sapa Warga Lewat Radio

Editor Prosumut.com

Cekalnya Dicabut Imigrasi, Kivlan Zein Balik Adukan Pelapornya

Val Vasco Venedict

Anggota DPRD PSP Bawa Bong Sabu, Dipulangkan ke Keluarga

Editor prosumut.com

Positif Narkoba, Waka Polsek Pancurbatu Diboyong Propam Polda

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara