Prosumut
Kriminal

Polres Asahan Tembak Dua Spesialis Bongkar Rumah

PROSUMUT – Petugas Satuan Reskrim (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Asahan meringkus dua spesialis pembongkar rumah yang beraksi di beberapa lokasi berbeda. Petugas terpaksa melumpuhkan keduanya dengan timah panas di bagian kaki karena berusaha melawan petugas dan hendak melarikan diri saat proses penangkapan berlangsung.

Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu S.I.K., M.H. saat menggelar temu pers di Mapolres Asahan Selasa 5 Maret 2019 menjelaskan, kedua tersangka merupakan pelaku bongkar rumah yang kerap beraksi di sejumlah tempat di Kabupaten Asahan.

BACA JUGA:  5 Kali Beraksi, Pencuri Besi Jembatan Jalinsum Dibekuk

Tersangka pertama bernama Awalludin alias Udin (34) warga Desa Pematang Sei Baru, Dusun X, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. Tersangka diringkus di kota Tanjung Balai 27 Februari 2019 lalu bersama barang bukti 4 unit handphone. Kaki Udin diberi timah panas sebab membandel saat dilakukan penangkapan.

Tersangka kedua bernama Hendri Putra alias Andi (29) warga Kelurahan Keramat Kuba, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai. Andi membongkar rumah milik korban bernama Hendri Syahputra, warga Kelurahan Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, 7 Februari 2019 lalu. Tersangka kemudian ditangkap di kota Tanjung Balai pada tanggal 26 Februari 2019 lalu bersama barang bukti satu unit handphone merek Samsung. Tersangka juga dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kaki.

BACA JUGA:  5 Kali Beraksi, Pencuri Besi Jembatan Jalinsum Dibekuk

“Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka sudah beraksi di 8 lokasi berbeda. Dalam melakukan aksinya, mereka terlebih dahulu mengintai rumah-rumah yang tidak di kunci pintu ataupun jendelanya, kemudian masuk dan mengambil barang-barang milik korban,” ungkap Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja, S.I.K, Kabag Ops Polres Asahan Kompol Marludin, Kasubbag Humas Polres Asahan Iptu Sahat Siahaan dan Kanit Pidum Ipda Khomaini.

BACA JUGA:  5 Kali Beraksi, Pencuri Besi Jembatan Jalinsum Dibekuk

Kedua tersangka terancam dipenjara 7 tahun dengan jeratan Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHPidana.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang lain dan menyelidiki adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian ini,” pungkas Faisal. (*)

Konten Terkait

Pasutri Pembawa Nasi Bungkus Isi Sabu, Wanitanya Dilepas

Editor prosumut.com

Tersinggung, James Tambunan Aniaya Tetangganya

admin2@prosumut

Ungkap Sindikat 10 Kg Sabu, Polda Sumut Tembak Mati Satu Tersangka

Editor prosumut.com

Satreskrim Gerebek Judi Ketangkasan di Desa Pon Sergai

Editor prosumut.com

Motif Pembunuhan Teman Kecil, Hindari Utang

Editor prosumut.com

Aksi Biadab di Selandia Baru, 40 Tewas Diberondong Saat Salat Jumat

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara