Prosumut
Hukum

Polisi Umbar Peluru di Depan Mapolres, Pengamat : Tak Sesuai Protap!

PROSUMUT – Aksi umbar peluru yang dilakukan polisi dengan dalih untuk membubarkan massa dinilai tak sesuai prosedur tetap (protap) atau standar operasional prosedur. Hal tersebut disampaikan Pengamat Hukum asal Kota Medan, Muslim Muis ketika dimintai tanggapannya, Rabu 20 Mei 2020.

“Protap pembubaran massa itu ada. Begitu juga protap mengeluarkan peluru, itu ada. Masa peluru tajam yang ditembakkan ke atas, peluru karetnya apa enggak ada,” katanya.

Idealnya, ia bilang, massa tidak dapat dibubarkan dengan peluru tajam. Juga demikian peluru karet tak dapat diletuskan ke atas untuk membubarkan massa.

BACA JUGA:  Pemprov Sumut Bentuk Satgas Judi Online, Awasi ASN hingga Pegawai BUMD

“Peluru karet itupun hanya yang terhadap membahayakan diri polisi, baru bisa diletuskan. Ada yang namanya protap yang di dalam peraturan Kapolri itu jelas diatur, mekanisme penggunaan senjata api untuk anggota polisi. Itu sudah jelas semua,” katanya.

Karena itu, ia menilai, tindakan yang dilakukan polisi di Binjai arogan. “Itu juga menunjukkan ketidakmampuan memahami aturan-aturan hukum yang telah mengatur diri mereka sendiri. Mana ada orang demo pakai senjata api. Makanya kita minta masyarakat menemukan selongsongnya, dan serahkan ke Komnas HAM,” bebernya.

BACA JUGA:  PUSPHA Ingatkan Pejabat dan Petinggi Parpol Jangan Intervensi Kasus Korupsi KIP Kuliah

Sebelumnya, polisi terpaksa umbar peluru di depan Mapolres Binjai Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Kartini Kecamatan Binjai Kota, Selasa malam 19 Mei 2020. Itu terjadi karena ada sekelompok massa dengan mengendarai sepeda motor akan menggeruduk Mapolres Binjai sekaligus menutup jalan.

Akibat tindakan umbar peluru, pengguna jalan terganggu. Mereka diminta putar arah.

BACA JUGA:  Polisi Amankan Dua Warga Pulau Kampai

Itu terjadi berawal dari adanya aksi sekelompok massa yang menggunakan atribut KNPI dan FKPPI mendatangi Mapolres Binjai karena adanya OTT yang dilakukan Satreskrim Polres Binjai.

Dikabarkan, 4 oknum dari OKP diduga melakukan pemerasan jelang Hari Raya Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, ke sebuah proyek pembangunan bronjong di belakang rumah dinas Wali Kota Binjai. (*)

 

Reporter : Muhammad Akbar
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

Terdakwa Pembunuhan di Pajak Tavip Divonis Seumur Hidup

Ridwan Syamsuri

Tak Mampu Bayar UP, Pangonal Pilih Lebih Lama di Penjara

Ridwan Syamsuri

Ilegal, Dua Kontainer Lampu, Wallpaper dan Kertas Rekam Impor Senilai Rp1 Miliar Dimusnahkan

Terlibat Kurir Sabu, Oknum Polisi Divonis 20 Tahun

Menkumham Tolak KLB, AHY Minta Kader Demokrat Rendah Hati

Editor Prosumut.com

Waisak, 221 Narapidana di Sumut Dapat Remisi Khusus

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara