Prosumut
Pemerintahan

Perda Persampahan Butuh Partisipasi Masyarakat

PROSUMUT – Sampah di Kota Medan belakangan ini menjadi sorotan.

Disadari dari tahun ke tahun, pengelolaan sampah di Kota Medan belum menemukan formasi yang baik.

Meski sudah didukung oleh aturan berupa Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolahan Persampahan, ternyata permasalahan sampah di kota ini belum bisa dituntaskan.

Anggota DPRD Medan, Herri Zulkarnain mengharapkan, adanya Perda Pengelolaan Persampahan bisa menjadi sarana yang baik dalam menciptakan kesadaran kolektif atau masyarakat.

Kesadaran itu adalah membuang sampah pada tempatnya.

“Tujuan perda ini yang sesungguhnya adalah harus mampu menciptakan, menghadirkan kesadaran kolektif. Dengan itu, maka persoalan sampah di Medan bisa dituntaskan,” ungkap Herri Zulkarnain saat sosialisasi Perda Pengelolaan Persampahan di Jalan Suka Damai Ujung, Sei Agul, Medan Barat, Selasa 9 April 2019.

Menurut Herri, masyarakat belum memahami perda tersebut sepenuhnya sehingga belum tumbuh kesadaran mereka.

Oleh karena itu, hal ini tantangan bagi Pemko Medan untuk menumbuhkan kedasaran tersebut.

“Membudayakan bersih dan tidak membuang sampah sembarangan bukan perkara mudah seperti membalikkan telapak tangan, tapi butuh komitmen Pemko Medan. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan,” ujarnya anggota Dewan Komisi B ini.

Diutarakan dia, Pemko Medan harus menghadirkan suasana berbeda dalam kampanye tentang sampah ini di masyarakat.

Salah satunya, adalah soal pemanfaatan dan potensi sampah di tengah-tengah masyarakat.

Sebab, ketika terbangun kesadaran di masyarakat maka solusi untuk permasalahan persampahan bisa dituntaskan.

“Masalah persampahan ini adalah masalah kesadaran. Kita juga mengharapkan Pemko dan masyarakat untuk terus bersinergi dalam menuntaskan permasalahan ini,” tegasnya.

Herri menyebutkan, dalam perda persampahan tersebut mengatur sanksi atau hukum terhadap mereka yang melanggar baik perorangan maupun badan atau lembaga.

Apabila perorangan atau masyarakat kedapatan membuang sampah sembarangan, maka sanksinya kurungan penjaran 3 bulan dan denda Rp 10 juta.

Sedangkan lembaga atau perusahaan yang buat kesalahan itu, kurungan penjara 6 bulan dan denda Rp 50 juta.

“Ada yang mau dikenakan sanksi itu? Jawabannya pasti tentu tidak. Makanya, perlu komitmen dalam penerapan perda itu agar berjalan maksimal,” tuturnya.

Dia menghimbau, kepada masyarakat mari sama-sama menjadikan Medan Bersih dengan tidak membuang sampah sembarangan.

Sebab, kalau tidak siapa lagi yang melakukannya. Minimal, jaga lingkungan rumah tangga agar tetap bersih dari sampah.

Sementara, Lurah Sei Agul, Erfin mengatakan, pihaknya tidak henti-hentinya mengingatkan kepada warga agar mencintai lingkungan sekitarnya untuk tidak membuang sampah sembarang, baik itu ke parit, drainase dan sebagainya.

“Kami himbau kepada warga untuk mengetuk hatinya supaya tidak membuang sampah sembarangan lagi, terutama dalam parit. Apabila parit bersih, debit air pun berjalan lancar sehingga air tidak keluar hingga ke bahu jalan maupun rumah warga,” ujarnya. (*)

Konten Terkait

Kecamatan Medan Barat Sosialisasikan Perwal Nomor 27/2020

Editor Prosumut.com

DPRD Labuhanbatu Terima Ranperda Pelaksanaan APBD 2019 dari Bupati

admin2@prosumut

Wabup Langkat Sampaikan Nota Keuangan R-APBD 2020

Editor prosumut.com

HUT Bhayangkara, 2 Personel Polres Tebingtinggi Terima Penghargaan

admin2@prosumut

Bupati Asahan Bersama Forkopimda Tinjau Pos Penyekatan Mudik

Editor prosumut.com

Kecamatan Kuala Terbaik Tingkat Kabupaten Langkat

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara