Prosumut
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 85
Berita

Penting! Perhatikan 4 Hal Ini Ketika Berkendara di Jalan Tol

PROSUMUT – Jalan tol adalah tulang punggung prasarana transportasi modern dengan keunggulan jalur lebih cepat dan lancar untuk ribuan pengendara setiap hari.

Bagi pemilik kendaraan yang mengutamakan efisiensi dan kenyamanan, seringkali menjadikan tol sebagai solusi ideal bagi kebutuhan perjalanan, baik dalam kota maupun lintas provinsi.

Berdasarkan data terbaru dari Jasa Marga selama periode kuartal pertama tahun 2024, menunjukkan bahwa setiap hari 177.389 kendaraan melalui jalur bebas hambatan di Indonesia.

Sebagai layanan berbayar, terdapat sejumlah aturan yang perlu ditaati penggunanya serta diperlukan konsentrasi guna memastikan perjalanan aman.

“Paham dan patuh aturan di jalan tol sangat penting demi keselamatan bersama.

Jalan tol adalah fasilitas paling sering digunakan kaum urban, jadi sangat penting untuk mengikuti peraturan agar perjalanan menjadi lebih aman serta lancar,” kata Dept Head of Strategic Planning PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), Joshi Prasetya, Rabu 7 Agustus 2024.

Merujuk pada data Kementerian PUPR bulan Maret 2024, Indonesia memiliki total panjang jalan tol 2.836 kilometer yang tersebar di pulau Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, hingga Sulawesi.

Sebagai jalur bebas hambatan, bahkan tidak pernah sepi oleh kendaraan, penting bagi para pengguna untuk mengetahui aturan hingga rambu lalu lintas agar perjalanan terhindar dari gangguan hingga sanksi.

Berikut empat hal penting ketika berkendara di jalan tol:

1. Perhatikan batas kecepatan

    Meskipun relatif bebas hambatan, bukan berarti pengendara dapat berkendara sembarangan di jalan tol. Ada batas kecepatan yang harus diperhatikan.

    Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4, serta Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan pasal 3 ayat 4, batas kecepatan ditentukan antara 60 hingga 100 kilometer per jam sesuai dengan rambu lalu lintas terpasang.

    Untuk rute dalam kota, kecepatan minimal adalah 60 kilometer per jam sedangkan maksimal 80 kilometer per jam.

    Pada rute luar kota, kecepatan terendah adalah 60 kilometer per jam sedangkan tertinggi 100 kilometer per jam.

    Mematuhi aturan ini sangat penting demi keselamatan maupun keselarasan lalu lintas.

    Apabila terdapat pelanggaran batas kecepatan akan ditindak lanjuti lewat sanksi yang dimonitor melalui penyebaran kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di berbagai titik sebagai bukti pelanggaran.

    2. Ketahui lajur tepat untuk dilalui

    Umumnya jalan tol terdiri atas beberapa lajur. Lajur satu diperuntukan bagi kecepatan minimum ataupun kendaraan bermuatan berat seperti truk serta bus.

    Lajur dua diperuntukkan bagi kendaraan lebih cepat dan stabil. Lajur tiga atau paling kanan berfungsi untuk mendahului.

    Sedangkan lintasan paling kiri atau bahu jalan dikhususkan sebagai rumija (ruang milik jalan) maupun lintasan darurat yang hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat, misalnya saat mobil bermasalah.

    Agar perjalanan semua pengguna bisa lebih teratur, hindari penyalahgunaan seperti lane hogger ataupun menggunakan bahu jalan tidak sesuai peruntukkan.

    3. Patuhi petunjuk perlengkapan jalan

      Mematuhi rambu-rambu jalan tol sangat penting bagi ketertiban bahkan efisiensi perjalanan.

      Diperlukan pemahaman terhadap berbagai petunjuk aturan yang menandakan imbauan, peringatan hingga larangan.

      Mudahnya, pengendara bisa membaca palang penanda arah daerah tujuan, batas kecepatan, peringatan awal masuk dan akhir keluar tol, gardu pembayaran, serta penanda adanya rest area terdekat.

      Selain itu, papan informasi lainnya juga perlu diperhatikan selama perjalanan agar seluruh pengguna ruas tol senantiasa tertib berlalu lintas.

      4. Pahami arti marka garis

        Sebagai penegas jalur yang dilalui, pengemudi akan menemukan beberapa jenis marka garis dengan fungsi berbeda-beda.

        Misalnya, sisi paling kiri terdapat garis putih lurus utuh sebagai tanda batas bahu jalan dan sebaiknya tidak dilalui oleh kendaraan kecuali dalam kondisi darurat atau kendaraan mengalami hambatan.

        Apabila diperlukan pindah lajur, pengendara bisa melintasi garis putih putus-putus.

        Pada sisi lajur paling kanan juga akan ditemui garis kuning lurus utuh, sebagai petunjuk batas ruas lajur dan larangan berhenti di sisi kanan.

        Sering pula, ditemukan marka serong (chevron). Garis ini memiliki fungsi untuk memberikan tanda kepada pengemudi bahwa terdapat area penggabungan atau pemisahan lajur.

        Karena itu, diperlukan penyesuaian kecepatan serta melihat apakah ada kendaraan lain yang hendak manuver. (*)

        Editor: M Idris

        Konten Terkait

        Waketum PAN : Ganjar Pranowo Bisa Diusung di Pilpres 2024

        Editor prosumut.com

        Nama Ganjar Disebut-Disebut di KIB, Ganjar Tidak Tahu

        Editor prosumut.com

        Bupati Pakpak Bharat Hadiri Launching APKASI Otonomi Expo 2023

        Editor prosumut.com

        Para Ahli : Vaksin COVID-19 Aman & Efektif

        Pro Sumut

        Gantikan Djarot, Mantan Bupati Samosir Ditunjuk Nakhodai PDIP Sumut

        Editor prosumut.com

        Ober Gultom Makin “Beringas” Pamer Kekuasaan

        Editor prosumut.com
        PROSUMUT
        Inspirasi Sumatera Utara