Guna mencapai tujuan tersebut, Pemkab Langkat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) menggelar Forum Konsultasi Publik tentang standar pelayanan di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Kamis 12 September 2024.
Kegiatan dihadiri Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean, dengan narasumber utama Pj Bupati Langkat, M Faisal Hasrimy.
Faisal di hadapan sekitar 72 peserta termasuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), akademisi, tokoh masyarakat maupun pelaku usaha mengingatkan, menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan memberikan pemahaman lebih baik tentang standar pelayanan publik serta mendorong percepatan pelayanan lebih mudah dan efisien.
“Pelayanan publik yang akuntabel, efektif, efisien, transparan, cepat dan mudah adalah prioritas pemerintah.
Untuk itu, upaya memastikan proses perizinan berjalan sesuai amanat UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik,” aku Faisal.
Lanjut dia, tidak alasan dalam pembenahan mencontoh praktek terbaik dari daerah lain agar tidak tertinggal dalam hal pelayanan publik.
Di kesempatan sebelumnya, James menekankan, pentingnya peningkatan digitalisasi dalam pelayanan publik di Langkat.
“Digitalisasi akan memperkuat transparansi dan akuntabilitas, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sehingga terhindar dari mal administrasi,” ucap James.
Kadis PMPTSP, Edi Suratman, terkait kegiatan menuturkan melalui forum konsultasi publik tersebut dapat mempercepat penyediaan layanan lebih baik kepada masyarakat khusus tentang perizinan usaha. (*)
Reporter: Jie
Editor: M Idris