PROSUMUT – Para pelaku industri kecil diimbau memanfaatkan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) agar difasilitasi dalam perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Melalui aplikasi dimaksud, nantinya dapat berkontribusi dalam pengadaan barang pemerintah melalui e-katalog lokal.
Hal itu menjadi materi Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemkab Langkat, Rudi Kinandung, ketika memimpin apel gabungan ASN jajaran Pemkab Langkat di halaman kantor bupati, Senin 25 November 2024.
Rudi yang mewakili Pj Bupati Langkat, M Faisal Hasrimy, menyebut tentang pentingnya pengelolaan pasar tradisional, modern dan e-commerce guna mendukung roda perekonomian.
Kabupaten Langkat mengelola 26 pasar tradisional sebagai pusat transaksi sekaligus acuan pemantauan harga bahan pokok.
“Pengendalian inflasi, terutama harga beras, menjadi perhatian utama melalui operasi pasar dan diversifikasi pangan,” sebut Rudi.
Dia menyoroti soal pengembangan industri lokal yang difokuskan di Kecamatan Pangkalan Susu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang RPIK.
Di situ, Langkat berhasil masuk tiga besar kabupaten/kota terbaik di Sumut dalam pelaporan melalui aplikasi SIINas.
“Pelaku industri lokal membutuhkan dukungan agar tumbuh dan berkontribusi melalui pajak serta retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD),” lanjut dia.
Diingatkan lagi, tentang pentingnya pengawasan produk di pasar dan mendorong masyarakat mencintai produk lokal serta memeriksa kualitas barang sebelum membeli.
Secara keseluruhan, bertujuan mendukung pengelolaan pasar dan industri lokal demi stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (*)
Reporter: Jie
Editor: M Idris
previous post