PROSUMUT – Pasar Tradisional di Medan Akan Disertifikasi
PROSUMUT – Pasar Tradisional di Kota Medan terus berbenah menuju pasar bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Dalam waktu dekat, setidaknya enam pasar segera memiliki sertifikat SNI 8152-2015.
Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya mengatakan, dari 53 pasar yang dikelola pihaknya ternyata baru 28 di antaranya berbentuk gedung. Dari 28 tersebut, 6 pasar akan dijadikan percontohan dengan sertifikat SNI.
Ke-6 pasar yang dijadikan percontohan tersebut yakni Pasar Sei Sikambing, Petisah, Pusat Pasar, Kampung Lalang, Sukaramai dan Pasar Medan Deli (Palapa).
“Insya Allah tahun ini enam pasar tersebut sudah bersertifikat SNI. Kami juga akan melengkapi sarana dan prasarananya sesuai arahan atau peraturan berlaku,” kata Rusdi didampingi para direksi usai sosialisasi Pasar Tradisional SNI bersama dengan PT Global Inspeksi Sertifikasi (GSI) kepada para kepala pasar, Selasa 2 April 2019.
Diutarakannya, di Indonesia ada 30 pasar memiliki sertifikat SNI. Sayangnya, Kota Medan belum masuk ke dalam daftar itu. Oleh karenanya, koordinasi dengan GSI untuk membantu memberi pencerahan agar bisa masuk ke dalam daftar pasar-pasar berlabel SNI.
“Dengan label SNI, pasar tradisonal di Medan tidak kalah bersaing dengan pasar modern lainnya seperti supermarket atau mal. Terutama dari pengelolaan, manajemen, pedagang serta sarana dan prasarana. Untuk meraih SNI, tentu dibutuhkan bimbingan dan masukan. Karenanya, GSI diharap bisa memenuhi keinginan tersebut” pungkasnya.
Sementara, Branch Manager PT GSI, Loran W Napitupulu menuturkan, untuk meraih sertifikat SNI diharuskan memenuhi berbagai peraturan. Seperti, revitalisasi fisik agar pasar lebih bersih, sehat dan nyaman. Kemudian revitalisasi manajemen supaya pengelola dan pedagang dapat mengikuti standar operasional prosedur (SOP) pelayanan dan pengelolaan pasar yang lebih profesional.
Selanjutnya, kata Loran, revitalisasi ekonomi sebagai upaya peningkatan pendapatan serta akses pedagang terhadap pembiayaan dan sumber produk yang diperdagangkan. Pasar rakyat juga menjadi sarana perdagangan dan titik distribusi strategis mengawal harga dan menjaga inflasi, serta revitalisasi sosial yang menjadikan pasar sebagai pusat interaksi dan wadah sosial masyarakat sekitar.
“Kenapa harus menerapkan SNI? Sebab pasar rakyat akan menguatkan perlindungan terhadap konsumen atas kualitas barang yang dijual ke masyarakat, akan meningkatkan kontribusi serta pendapatan asli daerah (PAD), menjadi referensi harga bahan pokok yang mendasari perhitungan inflasi dan indikator kestabilan harga, sebagai salah satu sarana pelestarian budaya setempat dan hulu sekaligus muara perekonomian informal yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia, meningkatkan kesempatan kerja serta menyediakan sarana berjualan, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM),” ungkapnya. (*)