Prosumut
Politik

KPU Terbukti Langgar Prosedur Input Data Situng

PROSUMUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti telah melanggar tata cara dan prosedur input data sistem informasi penghitungan suara (Situng).

Hal itu dikatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan dalam Sidang Bawaslu yang digelar Kamis 16 Mei 2019.

Sidang ini dilakukan atas laporan BPN Prabowo-Sandi tentang dugaan pelanggaran administratif pemilu No. 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.

Dari hasil sidang, Bawaslu mengatakan KPU berkewajiban untuk memastikan data yang dimasukan dalam Situng adalah data yang valid, telah terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“KPU memastikan kepada masyarakat bahwa KPU telah menjalankan pemilu secara transparan, independen, imparsial, dan berkeadilan,” ujar anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo.

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan dua kasus dugaan kecurangan kepada Bawaslu yakni soal Situng KPU dan soal lembaga hitung cepat (quick count).

Laporan ini dilakukan setelah BPN menemukan dugaan pelanggaran administrasi dalam memasukkab data Situng KPU. (*)

Konten Terkait

Srikandi Ganjar Berbagi Sembako dan Solar untuk Keluarga Nelayan di Bagan Deli

Daftar Perolehan Kursi Parpol DPRD Medan dan 50 Caleg Terpilih di Pemilu 2024

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Paslon Hiro Tawarkan Program Mekar Plus Tanpa Bunga

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Masa Sidang Kedua Tahun 2023, DPRD Medan Prioritaskan Pembahasan Ranperda

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

KPU Tegaskan Sudah Transparan di Pemilu 2019

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Generasi Muda Danau Toba Dukung Prabowo-Gibran Lanjutkan Pembangunan Danau Toba

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara