Prosumut
Pilkada Serentak 2024Politik

KPU Sumut Sosialisasi Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wagub 2024, Visi Misi Harus Sesuai RPJMD

PROSUMUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menggelar sosialisasi tahapan pencalonan gubernur dan wakil gubernur (wagub) Sumut tahun 2024 di Hotel Grand City Hall Medan, Jumat 12 Juli 2024.

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Ketua KPU Sumut Agus Arifin didampingi Anggota KPU Sumut Raja Ahab Damanik. Turut hadir, Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari Lubis, ketua, sekretaris dan LO partai politik Sumut, serta jajaran Forkopimda Sumut.

Dalam sosialisasi itu, Agus Arifin menyampaikan, bahwa persyaratan visi misi bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024.

Dokumen-dokumen tersebut harus dilengkapi saat masa pendaftaran pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

“Bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur harus menyertakan dokumen visi misi sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” ujarnya.

Namun begitu, sambung Agus, persyaratan visi misi ini masih diperdebatkan oleh parpol karena Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD masih dalam tahap pengusulan ke DPRD Sumut.

“Parpol membutuhkan dasar hukum yang kuat, sementara Perda RPJMD belum disahkan,” ucapnya.

Selain persyaratan visi misi, KPU Sumut juga mensosialisasikan berbagai dokumen yang harus dipersiapkan oleh paslon, termasuk SKCK, surat keterangan dari kejaksaan, surat keterangan LHKPN, surat keterangan dari Pengadilan Niaga, dan syarat usia.

“Tahapan sosialisasi ini terus dilakukan, termasuk kepada KPU kabupaten/kota se-Sumut,” sebut Agus.

Mewakili Pj Gubernur Sumut, Hendra D Siregar menyatakan, saat ini Ranperda RPJMD sudah diajukan ke DPRD Sumut pada Juni 2024 dan selanjutnya tahap pembahasan serta evaluasi oleh Mendagri.

“Kami harapkan minggu ke-4 Juli 2024 ini hasil pembahasan sudah dievaluasi oleh Mendagri, sehingga penetapan dapat dilakukan pada minggu pertama Agustus dan Perda RPJMD bisa dijadikan acuan oleh para paslon kepala daerah di Sumut,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari Lubis mengatakan terkait pelaksanaan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, KPU Sumut harus terus melakukan sosialiasi. Sebab banyak hal baru, seperti persyaratan umur bakal calon pasca keputusan MK saat proses pendaftaran presiden/wakil presiden.

Selain itu, juga aturan mengenai mantan narapidana yang dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau calon legislatif.

“Terdapat beberapa kekeliruan dalam pemaknaan aturan-aturan ini, seperti kasus Irman Gusman yang tidak bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI oleh KPU karena salah pemaknaan aturan masa jatuh hukuman,” ujarnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024 dapat memahami dan mematuhi semua peraturan yang telah ditetapkan, sehingga proses pemilihan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

Editor: M Idris

Konten Terkait

Menonton Aksi 22 Mei : Beratnya Ongkos Demokrasi

Val Vasco Venedict

Perketat Penjagaan, Polri Sebut Ada Kemungkinan KPU Diserang Teroris

Editor prosumut.com

DPRD Medan Tetapkan Mulia Asri Rambe Sebagai Sekretaris Komisi IV

Editor prosumut.com

Makin Tinggi Status Seseorang Makin Tak Toleran

Val Vasco Venedict

Surat Suara Pilkada Medan 2020 Dicetak 1.643.175 Lembar

Editor Prosumut.com

Rancangan Dapil DPRD Medan 2024, Masyarakat Diminta Beri Tanggapan dan Masukan

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara