PROSUMUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara kasus pembunuhan Jamaludin, hakim PN Medan yang diduga dibunuh istri korban dengan dibantu dua orang pelaku lainnya.
Kepala Kejari Medan Dwi Setyo melalui Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang membenarkan pihaknya sudah menerima SPDP dari Polrestabes Medan, terkait perkara tindak pidana pembunuhan Jamaludin, hakim PN Medan dengan tiga orang tersangka. Ketiganya, masing-masing ZH (41), JP (42) dan RF (29).
“SPDP adalah bentuk check and balances dalam menjalankan kewenangan penyidikan. Penuntut umum sebagai pemegang kekuasaan penuntutan mempunyai hak menentukan apakah suatu penyidikan telah lengkap atau belum. Dalam konteks itulah penyidik memberitahukan melalui surat kepada penuntut dimulainya penyidikan. Semacam koordinasi saja, karena nanti yang maju (bersidang) kan jaksa,” ujar Parada kepada wartawan, Senin 13 Januari 2020.
Kata dia, dari tindak lanjut penerimaan SPDP itu, Kejari Medan pun lantas berkoordinasi dengan penyidik untuk dilakukannya rekonstruksi peristiwa terjadinya pembunuhan tersebut.
“Hari ini tim bersama antara Polrestabes Medan dan Kejari Medan menggelar rekontruksi di tempat kejadian perkara (TKP). Tim Kejari Medan terdiri dari Kasi Pidum, Kasi Intel, Kasi BB, Kasubsi Pra Penuntutan dan Kasubsi Penuntutan,” terang Parada.
Ia menambahkan, proses hukum perkara itu masih ditangani penyidik kepolisian. Bila memang layak dan lengkap persyaratannya utuk digelar persidangannya, pihaknya pasti akan melimpahkan perkara itu ke PN Medan.
“Ada prosedur dalam penanganan setiap perkara. Kita pasti kordinasi dengan penyidik agar segera pelimpahan ke persidangan,” tukasnya. (*)