PROSUMUT – Polemik pengelolaan air minum terus mengemuka. Pasalnya hingga saat ini perusahaan daerah yang mengelola air minum belum mampu memenuhi kenutuhan seluruh masyarakat.
Terbukti, banyak daerah yang masih sulit mengakses air bersih untuk minum.
Sehingga perusahaan air minum dianggap lebih baik dikelola oleh swasta.
Hal ini dikatakan Ketum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani.
Menurutnya, dengan kondisi seperti ini ada baiknya pemerintah memberikan pengelolaan air minum ke pihak swasta. Selain efektif juga lebih hemat anggaran.
“Kalau misalnya swasta macam-macam, cabut saja izinnya. Berdasarkan UUD 45 pasal 33 memang air itu dikuasai oleh negara, tetapi yang dikuasai itu izinnya. Ini orang mau mengusahakan air, mau investasi, jangan dilarang,” katanya, kemarin.
Ia menjelaskan masuknya swasta dalam pengelolaan dan penyediaan air bersih, bukan berarti menutup akses masyarakat dalam mendapatkan sumber air yang layak konsumsi. Sebab, bisa diatur sumber mata air yang tetap dapat diakses langsung masyarakat.
Contohnya, lanjut dia, air minum dalam kemasan, itu mereka menjaga sekali sumber airnya.
“Makanya tidak bisa sembarangan. Tapi kalau masyarakat mau ambil dari sumber mata air itu, bisa diatur. Cuma ini kan masalah keamanan,” sambungnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danis Sumadilaga mengakui, APBN memang tidak mampu sepenuhnya memenuhi kebutuhan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di dalam negeri.
“Sebetulnya diharapkan ini bukan dari APBN. APBN ini mungkin hanya mampu 30 persen, sisanya 70 persen diharapkan dari swasta,” kata Danis. (*)