PROSUMUT – Majelis hakim pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman tahun 7 tahun terhadap eks Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap (49).
Selain itu, majelis hakim yang diketuai oleh Irwan Effendi menghukum terdakwa membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan.
Majelis hakim menyatakan Pangonal terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000 dari pengusaha.
Dia terbukti melanggar Pasal Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ucap majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi di Ruang Cakra Utama PN Medan, Kamis (4/4).
Tidak hanya hukuman penjara dan denda, Pangonal juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp42,28 miliar dan SGD 218.000.
“Dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam satu bulan dan harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara, maka diganti dengan satu tahun penjara,” tegas hakim Irwan Effendi.
Bahkan, majelis hakim memberikan terdakwa hukuman tambahan. Yaitu, pencabutan hak politik terdakwa berupa hak dipilih selama 3 tahun.
“Memberi hukuman tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih selama 3 tahun setelah terdakwa menjalani hukuman pokok,” sebut Majelis hakim.
Dalam nota putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa. Antara lain, terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas KKN.
“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” terangnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Pangonal 8 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
KPK juga menuntut agar terdakwa dikenakan hukuman pengganti sebesar Rp42,28 miliar dan SGD 218.000.
Dengan ketentuan jika tidak dibayar dan harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara, maka diganti dengan satu tahun penjara.
Penuntut umum KPK juga meminta agar terdakwa diberikan hukuman tambahan berupa dicabut hak pilihnya (politik) selama 3,5 tahun.
Menyikapi putusan ini, terdakwa menyatakan menerima sedangkan Penuntut Umum KPK masih menyatakan pikir-pikir.
“Kita menerima,” ujar Herman Kadir penasehat hukum terdakwa usai Persidangan.
Dalam dakwaannya, penuntut memaparkan, Pangonal sebagai Bupati Labuhanbatu telah melakukan beberapa perbuatan berlanjut.
Yakni, menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya Rp42.28 miliar serta SGD 218.000 dari pengusaha Efendy Sahputra alias Asiong.
Pemberian uang itu berlangsung sejak 2016 hingga 2018 dan diberikan melalui Thamrin Ritonga, Umar Ritonga (DPO), Baikandi Harahap, Abu Yazid Anshori Hasibuan.
Uang Rp42,28 miliar dan SGD 218.000 itu diberikan Asiong agar terdakwa memberikan beberapa paket pekerjaan di Kabupaten Labuhanbatu pada Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018 kepadanya.(*)