Prosumut
Pendidikan

Guru Agama Sumut Curhat ke Sofyan Tan: THR, Gaji ke 13 dan TPG Terkendala Akibat Status Tidak Jelas

PROSUMUT – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan dr Sofyan Tan menerima audiensi guru-guru agama yang tergabung dalam Forum Bersama Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Agama Provinsi Sumatera Utara (Sumut), di Rumah Aspirasi dr Sofyan Tan Komplek CBD Polonia, Medan, Jumat 30 Mei 2025.

Dalam kesempatan tersebut, sejumlah guru agama menyampaikan curahan hati (curhat) dan keluhan mereka, terkait kejelasan status yang saat ini berada dalam dua kelembagaan berbeda yakni Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumut.

Juru Bicara MGMP Pendidikan Agama Sumut Ridawati menyampaikan, tujuan audiensi mereka adalah terkait status mereka sebagai guru agama di tingkat SMA yang saat ini memiliki dua induk yang menaungi, yakni Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan Provinsi dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dengan ketidakjelasan status tersebut membuat hak mereka yakni guru ASN dan PPPK untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), Tunjangan Gaji ke-13 dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) terkendala sejak 2023 dan 2024.

Disebutkan Ridawati, terkait persoalan tersebut mereka sudah beraudiensi ke banyak pihak yang memiliki kewenangan baik itu DPRD Sumut, Ketua Komisi VIII DPR RI yang salah satu mitra kerjanya adalah Kementerian Agama.

Dari hasil pertemuan, dijanjikan akan dicairkan dalam bulan berikutnya. Hanya saja, ada kekhawatiran ketidakjelsan status selama ini akan membuat mereka akan terus mengalami persoalan di kemudian hari.

“Untuk itulah kami mengadu juga ke bapak sebagai Anggota Komisi X DPR RI supaya nanti kiranya bisa membawa persoalan kami ini, agar dua Kementerian yakni Kemenag dan Kemendikdasmen dapat menetapkan kami statusnya dimana,” ungkapnya.

Ketua MGMP PAK Katolik, Oskar Tampubolon menambahkan, hak mereka selama ini terabaikan karena ketidakjelasan regulasi.

Anehnya, guru-guru mata pelajaran lain yang bukan guru agama di tingkat provinsi sudah menerima hak-hak penghasilan tersebut.

Lebih anehnya lagi, untuk guru agama tingkat SD dan SMP yang kewenangannya ada di bupati dan walikota tidak ada permasalahan.

Sementara guru agama di tingkat SMA yang berada di wilayah dinas pendidikan provinsi justru bermasalah.

“Kalau boleh kami memilih, status kami di Kemendikdasmen saja Pak, tunggal. Biar berada di Komisi X DPR sama dengan bapak,” pintanya.

Anggota Komisi X dr Sofyan Tan dalam kesempatan itu menjelaskan, bahwa apa yang dilakukan para guru agama untuk mempertanyakan hal tersebut ke DPRD Provinsi dan Komisi VIII DPR RI sudah tepat.

Selain itu, pengaduan disampaikan juga contoh di provinsi lain yang tunjangannya bisa dicairkan. Bila perlu dilihat dasar kebijakan gubernurnya dalam mencairkan tunjangan tersebut.

Terkait status dan posisi guru agama ada di lembaga atau kementerian mana, menurutnya hal itu akan terjawab jika memang dalam bulan yang akan datang tunjangan tersebut dapat dicairkan sesuai dengan janjinya.

Begitupun, pihaknya akan coba mendiskusikan dan mengkaji persoalan status guru agama tersebut dan membawanya ke kementerian yang menjadi mitra kerja Komisi X. (*)

Editor: M Idris

BACA JUGA:  Sofyan Tan: 5 Tahun Ini Nasib Guru Harus Lebih Baik

Konten Terkait

Wisuda Unpab ke-71, Rektor: Terus Berkarya & Berkontribusi Kepada Masyarakat

Editor prosumut.com

Pj Gubsu Agus Fatoni Terima Dua Penghargaan Bidang Pendidikan

Editor prosumut.com

UN SMA di Langkat Ditiadakan

admin2@prosumut

Rektor UISU Ingatkan Pentingnya Silaturahmi

Ridwan Syamsuri

Akademisi Unpab: Ironis, Potensi Ekonomi Sumut Jadi Pusat Kemiskinan Baru

Ridwan Syamsuri

Binus University Buka Kampus di Delipark Mall Medan, Usung Konsep Global Digitalpreneur Campus

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara