PROSUMUT – Ujian Nasional (UN) 2020 untuk tingkat SMA di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ditiadakan. Sikap itu diambil untuk melindungi para siswa dari Covid-19.
“Menindaklanjuti surat Mendikbud dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, pelaksanaan UN SMA ditiadakan untuk melindungi siswa dari COVID-19,” ujar Kepala Cabang Dinas Pendidikan Stabat-Binjai, Ichsanul Arifin Siregar, Kamis 26 Maret 2020.
Ia menjelaskan, UN SMA seharusnya dilaksanakan pada 30 Maret 2020. Namun ditiadakan, karena Covid-19 makin mewabah. Karena itu, maka UN ditiadakan. Jadi, penilaian UN diambil dari nilai kumulatif rata-rata ujian semester dari kelas X sampai XII.
“Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai rapot dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor,” katanya.
Sementara itu, untuk Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) bagi siswa SMA kelas XII juga ditiadakan. Penilaian UKK pun diambil dari nilai praktek kerja lapangan siswa yang sudah dilaksanakan. Demikian juga untuk UKK tingkat SMK juga ditiadakan.
Diketahui di Kabupaten Langkat jumlah SMA Negeri dan Swasta sebanyak 67 sekolah, SMK Negeri dan Swasta sebanyak 69 sekolah dan Madrasah Aliyah (MA) ada 50 sekolah. (*)