PROSUMUT – Memulai Tahun Baru 2019, kabar baik langsung menyambangi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kementerian Keuangan memastikan perhitungan kenaikan gaji PNS tahun ini akan dimulai per Januari 2019.
Namun untuk pencairannya, kenaikan gaji sebesar 5 persen tersebut masih harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini masih dalam proses pengkajian.
“Intinya disiapin Januari. Kalau mulai Januari, kami mulai sama Menteri PANRB (Syafruddin) siapkan PP-nya,” ungkap Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani seperti dikutip dari liputan6.com, Kamis (3/1/2019).
Askolani memperkirakan, payung hukum kenaikan gaji PNS kemungkinan akan keluar antara Februari atau Maret 2019.
“Meski dikeluarkan bukan pada bulan pertama, gaji PNS bakal tetap naik sejak Januari 2019,” katanya.
Menurut Askolani, penyesuaian gaji PNS kemungkinan takkan bisa dirasakan di awal tahun ini. Proses pembayarannya baru akan digabungkan setelah aturan terbit.
“Tapi bayarnya kapan, menunggu PP itu jadi. Kalau PP itu jadi bulan 3, maka sejak bulan 1 sudah akan dihitung” ucap dia.
Kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen juga akan turut berpengaruh terhadap gaji ke-13 dan upah Tunjangan Hari Raya (THR) yang nantinya akan diberikan pada para abdi negara.
Alasannya, basis perhitungan THR dan gaji ke-13 akan menggunakan gaji yang diterima sesuai perubahan dalam PP tersebut.
“Iya, dia biasanya akan jadi basis untuk gaji ke-13 dan THR,” tutur dia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, gaji pokok PNS berada di kisaran 1.486.500 sampai dengan Rp 5.620.000. (editor)