Prosumut
Media

Diduga Sebar Berita Bohong Corona, Warga Marelan Diamankan Polisi

PROSUMUT – Petugas Subdit Cyber Crime Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut mengamankan seorang warga dari Jalan Kapten Rahmad Buddin Gang Kelapa Gading Lingkungan 8 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Minggu 15 Maret 2020.

Sebab, pria berinisial HG itu diduga telah menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait virus corona. Disebutkan, virus mematikan itu telah membuat istana melakukan lockdown dan viral di media sosial.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, kasus penyebaran hoaks lockdown istana itu masih dalam proses penyelidikan. Tapi, tidak tertutup kemungkinan naik ke tahap penyidikan.

“Memang ada satu orang diamankan, tapi kasusnya masih dalam proses penyelidikan. Tergantung hasil penyelidikan, bisa saja menjadi tersangka,” kata Nainggolan kepada wartawan, Senin 16 Maret 2020.

Informasi menyebutkan, terduga pelaku menyebarkan postingan hoax tersebut dengan cara membroadcast dan mengirimkan ke grup.

Dari HG, diamankan barang bukti handphone Oppo A7 yang digunakannya untuk memposting dan menyeberkan berita hoaks tersebut. Saat ini pelaku masih berada di Mapolda Sumut. (*)

Konten Terkait

Wiss… inilah ILOC 2019 : Konferensi Data untuk Semua

valdesz

Lulus Uji Coba, Odan FM Batubara Dapat Izin Siaran

admin2@prosumut

Muncul Pesan Pembuatan SIM Kolektif, Polrestabes Medan Pastikan Hoax

SMSI Sumut Ingatkan Pemko Medan Soal Darurat Pers

Wagub Sumut Meriahkan HPN 2021 Bersama Wartawan di Medan

Editor Prosumut.com

Pers dalam Hegemoni Media Sosial : Catatan HPN 2020

valdesz
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara