Prosumut
Ilustrasi Kantor DPRD Medan. (Ist)
Pemerintahan

Diduga Langgar Izin, DPRD Medan Minta Satpol PP Segel Bangunan Tanpa PBG

PROSUMUT – Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak meminta Satpol PP Kota Medan untuk menyegel bangunan di Komplek Utama Geoju di Jalan Mapilindo, Kecamatan Medan Perjuangan, karena diduga melanggar izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Selain upaya penegakan peraturan, penyegelan patut dilakukan guna menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Selamatkan PAD, setop pengerjaan bangunan sebelum memiliki izin PBG.

Kita minta Satpol PP tegas dan menyegel bangunan tersebut,” kata Paul didampingi Anggota Komisi IV Lailatul Badri dan Ahmad Affandi saat melakukan peninjauan lapangan, Selasa 7 Oktober 2025.

Sementara itu, Lailatul Badri meminta supaya Satpol PP Kota Medan tegas menegakkan aturan.

Pasalnya, sudah dua kali pemilik bangunan dipanggil untuk RDP di gedung DPRD Medan namun tidak pernah hadir.

Dari hasil temuan di lapangan, bangunan perumahan terdapat 12 unit dan 2 lantai. Pihak pengembang hanya memiliki 9 unit dengan peruntukan perumahan. (*)

Editor: M Idris

Konten Terkait

Komisi II DPRD Medan Rapat Evaluasi Kinerja Triwulan I 2025 dengan Dinkes dan RS Milik Pemko

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Akhyar Melayat ke Rumah Duka Wakil Ketua PDIP Sumut

Editor Prosumut.com

Pemprov Sumut Jaga Stabilitas Harga Komoditas Pangan dengan JASKOP

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

DPRD Sergai Sahkan Ranperda APBD TA 2020.

Bupati Labuhanbatu Hadiri Penyaluran BLT-DD tahap 5

Editor Prosumut.com

Wabup Langkat Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara