Prosumut
Umum

Dewan Sarankan Sistem Zonasi Waktu Operasional Hiburan Malam

PROSUMUT – Komisi C DPRD Medan yang membidangi pariwisata, saat ini dilanda dilema untuk penegakan peraturan daerah (perda) terkait lokasi hiburan malam. Pasalnya, banyak hiburan malam yang menyalahi waktu operasional yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Itu diakui Ketua Komisi C, Boydo HK Panjaitan. Boydo beralasan, pajak yang diperoleh dari hiburan malam sangat besar dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tapi di sisi lain, perda tetap harus ditegakkan agar pelaku usaha hiburan malam tertib dan mematuhi peraturan.

“Kita (Komisi C) memang dilema saat ini, karena tempat hiburan itu merupakan pendapatan yang besar bagi PAD Kota Medan. Sekitar 30 persen dari setiap transaksi di pusat hiburan, masuk ke dalam pajak PAD Kota Medan,” kata Boydo, Minggu 27 Januari 2019.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Sambangi PT Pertamina (Persero)

Oleh sebab itu, dia menyarankan agar Pemko Medan menerapkan sistem zonasi dalam waktu operasional tempat hiburan malam. Artinya, memberikan zona-zona.

“Bila perlu diatur perda baru terhadap kawasan-kawasan hiburan malam. Misalnya, ada zona untuk waktu-waktu tertentu seperti di Jakarta,” sebut anggota dewan dari PDI Perjuangan ini.

Menurutnya, Kota Medan merupakan kota metropolitan. Banyak berdiri bangunan-bangunan megah yang tentunya menyediakan berbagai fasilitas hiburan seperti karaoke, pub, live music dan lainnya.

“Sebentar lagi Podomoro akan selesai dibangun. Jadi saya menilai, harus ada zona-zona yang mengatur tempat hiburan malam. Kalau memang Pemko mengizinkan perubahan jam tayang (waktu operasional) bagi lokasi hiburan, silahkan ajukan agar digodok di legislatif untuk perubahan perdanya,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Poin Penuh Melayang, Wasit Usir Kiper PSMS

Meski demikian, diusulkannya sistem zonasi pada tempat hiburan malam harus memang suatu kebutuhan.

“Jadi, nanti harus diawasi benar-benar kawasan lokasi hiburan itu apabila diterapkan sistem zonasi. Sehingga, tidak terjadi kekacauan atau kegiatan lain yang menyalah, seperti peredaran narkoba,” tutur dia.

Ditambahkannya, sebelum peraturan baru ada atau wali kota belum mengeluarkan, pelaku usaha hiburan malam tetap beroperasi sesuai peraturan yang sudah ditetapkan.

“Kita harapkan Dinas Pariwisata menindak tegas lokasi hiburan yang menyalah. Selama belum ada perubahan perda, tetap ditegakkan perda yang ada saat ini,” tegasnya.

Sementara, Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono mengatakan, pihaknya bersama aparat hukum terus melakukan monitoring sejumlah tempat hiburan malam. Hal ini bertujuan untuk mengimbau pemilik usaha serta para pengunjung terkait batas waktu operasional.

BACA JUGA:  LPS I Medan Edukasi Anak Muda Tentang Literasi Keuangan dan Kewirausahaan

“Kami mengimbau pelaku usaha hiburan malam untuk patuh dan mentaati ketentuan jam operasional yang berlaku. Selain itu, menginformasikan kepada masyarakat pengguna jasa hiburan tentang ketentuan waktu operasional,” kata Agus.

“Untuk karaoke keluarga pukul 14.00-24.00 WIB, karaoke umum pukul 14.00-02.00 WIB. Hiburan malam seperti club, pub, live musik dan diskotik mulai pukul 20.00-03.00 WIB,” sambungnya.

Soal usul atau saran dari Komisi C DPRD Medan akan dibahas terlebih dahulu. Sebab, perlu konsep yang matang atau dikaji sehingga tidak menimbulkan prokontra.

“Terima kasih atas masukan atau saran dari Komisi C. Masukan tersebut akan kita bahas terlebih dahulu,” katanya.(*)

Konten Terkait

Kapolres Labuhabatu Periksa Stok Beras, Instruksi Kapolri

admin2@prosumut

Prediksi Pertandingan Aston Villa vs Stoke City

Pro Sumut

Usai City Berondong Schalke, Guardiola Berharap Liverpool Tersingkir

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Reus Tebar Ancaman Jelang Hadapi Spurs

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Lapas Kelas II B Lubukpakam Gelar Perayaan Natal

Editor Prosumut.com

Kebakaran di PT Adei, Kapolres Tebingtinggi Turun ke Lokasi

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara