Prosumut
Kesehatan

BPJS Kini Tak Gratis!

  1. PROSUMUT – Kabar terbaru bagi Anda yang memakai jasa BPJS kesehatan. BPJS kesehatan tak lagi gratis saat digunakan berobat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi keterangan resmi mengenai peraturan baru tentang BPJS kesehatan yang tidak gratis lagi, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 tentang pengenaan urun biaya BPJS Kesehatan dan selisih biaya program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Secara garis besar, peraturan ini menjelaskan kalau BPJS Kesehatan tidak lagi gratis. Kondisi ini dilihat sebagaian bagian strategi pemerintah menekan defisit menahun terhadap BPJS Kesehatan.

Sri Mulyani mengatakan, beleid tersebut terbit sebagai upaya menekan defisit BPJS dengan tetap memperhatikan jaminan kesehatan bagi masyarakat.

BACA JUGA:  Bayi Kembar Siam Dempet Berhasil Dipisahkan RS Adam Malik: Brian Selamat, Drian Meninggal

“Menyeimbangkan jaminan kesehatan namun biaya tetap sustainable,” jelas Sri Mulyani, Selasa (22/1/2019).

Menurut Menkeu, dalam program jaminan kesehatan nasional tersebut, banyak kepentingan yang terlibat.

Mulai dari kepentingan masyarakat untuk mendapatkan jaminan hak kesehatan, kepentingan rumah sakit untuk tetap berkelanjutan, dokter dan paramedik, hingga kesedian obat, serta keuangan negara.

Ke depan, Sri Mulyani berjanji akan menunggu audit dari Badan Pengawaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan kebijakan selanjutnya yang perlu dibuat.

“Semua harus dijaga untuk keseimbangannya, dan pemerintah menggunakan instrumen APBN untuk bisa mendukung program kesehatan,” jelas Sri Mulyani.

BACA JUGA:  Bayi Kembar Siam Dempet Berhasil Dipisahkan RS Adam Malik: Brian Selamat, Drian Meninggal

Pada September 2018, Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah memberikan suntikan dana senilai Rp 4,9 triliun pada lembaga tersebut. Kemudian pada Desember 2019, Kemkeu kembali memberikan suntikan dana senilai Rp 5,2 triliun. (editor)

Skema Biaya BPJS sesuai Permenkes 51/2018
Tiap kali peserta melakukan kunjungan untuk rawat jalan, akan ada biaya yang besarannya sudah disesuaikan dengan ketentuan:
a. sebesar Rp 20.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan rumah sakit kelas B

b. sebesar Rp 10.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas C, rumah sakit kelas D, dan klinik utama

BACA JUGA:  Bayi Kembar Siam Dempet Berhasil Dipisahkan RS Adam Malik: Brian Selamat, Drian Meninggal

c. paling tinggi sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk paling banyak 20 (dua puluh) kali kunjungan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan. Sedangkan untuk rawat inap, besaran urun biayanya adalah 10 persen dari biaya pelayanan.

d. Angkanya dihitung dari total tarif INA CBG’s setiap kali melakukan rawat inap, atau paling tinggi Rp 30 juta.Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan membayar klaim RS dikurangi besaran urun biaya tersebut.

Catatan: BPJS Kesehatan menyatakan aturan ini belum berlaku dan masih akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. (*)

Konten Terkait

PPKM Kota Medan Naik Jadi Level 2 

Editor prosumut.com

RSUP HAM Jalani Survei Akreditasi KARS

Editor prosumut.com

Hari Kanker Anak Sedunia 2023, RSUP HAM Gelar Penyuluhan Kesehatan

Editor prosumut.com

Selain Akhyar, 2 Kadis di Pemko Medan Juga Positif Corona

admin2@prosumut

Analis Lab Ini Positif Covid-19, Status Warga Asahan

admin2@prosumut

Jenazah Akibat Covid-19 tak Boleh Dibalsem

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara