Prosumut
Peristiwa

Batalkan SK Kadishub Sumut, Diduga Tak Sesuai Aturan ASN

PROSUMUT – Belasan orang yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Sumatera Utara (Gempasu) menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Selasa 9 Juli 2024.

Mereka mendesak Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) membatalkan SK Kepala Dinas Perhubungan Sumut atas nama Agustinus yang dilantik Gubernur Sumut pada Tanggal 20 Februari 2024 lalu.

Sebab, berdasarkan Keputusan PTUN Nomor 33/G/2023/PTUN Medan bahwa tindak lanjut Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 8000/0141/III/I/2023 Tanggal 5 Januari yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut adalah tindakan yang melanggar prinsip dan azas hukum administrasi negara, khususnya azas kepastian hukum.

BACA JUGA:  Direktur RSJ Prof Muhammad Ildrem Ikuti Ziarah ke Makam Pahlawan di HUT ke-77 Provinsi Sumut

Hasil keputusan PTUN Medan menyatakan pengukuhan dan pengangkatan SK Kepala Dinas Perhubungan Sumut ditetapkan pada Tanggal 20 Februari 2023 sampai saat ini dinyatakan tidak sah sesuai dengan keputusan tersebut.

BACA JUGA:  Direktur RSJ Prof Muhammad Ildrem Ikuti Ziarah ke Makam Pahlawan di HUT ke-77 Provinsi Sumut

SK penetapan Kepala Dinas Perhubungan Sumut yang diterbitkan oleh Sekda dinilai telah menyalahkan peraturan perundang-undangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Karenanya, hal itu mengakibatkan kerugian pada negara.

Tak hanya itu, dalam pernyataannya, Gempasu juga mendesak Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni untuk segera merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melakukan pencopotan jabatan Kadishub Sumut.

Kemudian berdasarkan Keputusan PTUN Medan agar dilakukan kajian ulang terhadap terkait putusan tersebut. Termasuk memeriksa tunjangan penghasilan pegawai Kadishub Sumut yang dinilai melanggar prinsip dan azas hukum administrasi negara.

BACA JUGA:  Direktur RSJ Prof Muhammad Ildrem Ikuti Ziarah ke Makam Pahlawan di HUT ke-77 Provinsi Sumut

“Meminta Pj Gubernur Sumatera Utara agar mencopot segera Kadishub Sumut yang sudah menyalahi aturan ASN, sebagaimana hasil putusan PTUN Medan,” sebutnya yang mengatakan bahwa Gempasu akan terus mengawal persoalan ini dan menggelar aksi lagi. (*)

Reporter: Iqbal Harahap

Editor: M Idris

Konten Terkait

Jelang Nataru, Pertamina Cek Ketersediaan BBM di SPBU

Editor prosumut.com

Korda PKBI Keluarga Datangi Kanwil AJB Bumiputera

Editor prosumut.com

Pengurus FJPI Sumut Periode 2025-2027 Dilantik, Bukan Sekadar Wadah tapi Ruang Perjuangan

Editor prosumut.com

Pria Tanpa Identitas Alami Cedera Otak Dirawat di RSUP HAM, Diduga Korban Lakalantas

Editor prosumut.com

Pelepasan Purnabakti Direktur RSU Haji Medan Penuh Haru

Editor prosumut.com

Banjir Tanjung Pura Perlu Penanganan Terpadu

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara