PROSUMUT – Sebagian clon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI perwakilan Sumut sudah menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke KPU Sumut.
Dr Badikenita Puteri Sitepu menjadi calon yang paling tinggi melaporkan nominal sumbangan kampanyenya.
Data KPU Sumut pekan lalu menyebut, LPSDK Badikenita Sitepu senilai Rp515 juta. Sedangkan calon paling minim alias nihil (Rp.0) yaitu petahana Parlindungan Purba, Faisal Amri, dan Solahuddin Nasution.
Menyusul Badikenita, Sutan Erwin Sihombing Rp 326.200.000. Disusul Darmayanti Lubis Rp 200.000.000, Raidir Sigalingging Rp 174.245.000, Marnix Sahata Hutabarat Rp 132.450.000, Dedi Iskandar Batubara Rp 109.786.000, Ali Yakub Matondang Rp 105.007.008, Tolopan Silitonga Rp 104.000.000, dan Abdul Hakim Siagian senilai Rp 103.000.000.
Sedangkan calon DPD yang menyampaikan LPSDK di bawah Rp100.000.000 masing-maaing, Dadang Darmawan senilai Rp 92,4 juta, Pdt. Willem TP Simarmata Rp 40.700.000, Muhammad Nuh Rp 30,5 juta, M Nursyam Rp 27.150.000, Sultoni Trikusuma Rp 23,5 juta, Abdillah Rp 10 juta, dan Syamsul Hilal Rp 3,5 juta.
Pada neraca keuangan sumbangan dana kampanyenya, Badikenita pertama sekali mencantumkan nominal sebesar Rp200 juta.
Dana tersebut sesuai keterangan yang dicantumkan, dimanfaatkan untuk keperluan alat peraga kampanye (APK) dan sosialisasi.
Sedangkan untuk dua termin selanjutnya ia mencantumkan dalam LPSDK, dengan total senilai Rp300 juta untuk keperluan APK dan juga menggelar beberapa pertemuan.
Pada bagian terakhir tercantum nominal Rp15 juta. Itu merupakan setoran awal sewaktu membuka rekening khusus dana kampanye ke KPU.
Pendatang baru lainnya seperti Pdt Willem TP Simarmata, secara rinci pada LPSDK-nya lebih banyak mendapatkan sumbangan dari perseorangan untuk kegiatan kampanyenya.
Namun sayangnya, mantan Ephorus (pucuk pimpinan) gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) ini tidak mencantumkan detil keterangan dana tersebut digunakan untuk apa.
Tak jauh berbeda dari kedua calon pendatang baru tersebut, Raidir Sigalingging juga banyak menggunakan dana pribadi dalam LPSDK-nya.
Secara rinci dia mencantumkan penggunaan sumbangan kampanye antara lain untuk stiker mobil (branding) 79 unit, stiker 2.000 lembar, baju 60 potong, sablon ulos 200 potong, kalender 130.000 lembar, kartu nama 8.000 kotak, serta spanduk 2.000 helai.
Ketua KPU Sumut Yulhasni sebelumnya mengatakan, tidak ada masalah dan sanksi bagi peserta pemilu yang tidak mencantumkan nominal uang saat penyerahan LPSDK.
Menurut dia, secara lebih rinci pemakaian dana sumbangan kampanye wajib dicantumkan saat Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
“Ini soal patuh dan tidak patuh saja. Di situ (LPPDK) harus mereka cantumkan semua dana kampanyenya,” pungkasnya.
Adapun Bawaslu Sumut tak mempermasalahkan ada peserta pemilu yang tidak mencantumkan nominal uang dalam LPSDK peserta pemilu.
“Persoalan pelaporan LPSDK ini penting, agar kita bisa mengukur pemakaian dan pengeluaran dana kampanye. Jadi yang disampaikan pada 2 Januari kemarin, masih sebatas sumbangan belum pengeluaran,” kata Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu Sumut, Johan Alamsyah.
Pihaknya mengingatkan peserta pemilu untuk mentaati semua ketentuan perundang-undangan dalam hal pelaporan dana kampanye.
Dia menekankan, LPSDK yang telah disampaikan semua peserta pemilu kepada KPU, amat berkaitan dengan pengeluaran dana kampanye sampai batas waktu yang ditentukan.
“Kita imbau agar seluruh peserta pemilu mau mematuhi semua prosedur dan ketertiban dalam penyerahan LPSDK itu, meski disaat melaporkannya nihil sumbangan yang tercantum,” imbaunya. (ed)
1. Tolopan Silitonga: Rp 104.000.000
2. Syamsul Hilal: Rp 3.500.000
3. Sutan Erwin Sihombing: Rp 326.200.000
4. Marnix Sahata Hutabarat: Rp 132.450.000
5. Solahuddin Nasution: Rp 0
6. Raidir Sigalingging: Rp 174.245.000
7. Parlindungan Purba: Rp 0
8. Pdt. Willem TP Simarmata: Rp 40.700.000
9. Muhammad Nuh: Rp 30.500.000
10. M Nursyam: Rp 27.150.000
11. Faisal Amri: Rp 0
12. Badikenta Sitepu: Rp 515.000.000
13. Dedi Iskandar Batubara: Rp 109.786.000
14. Dadang Darmawan: Rp 92.400.000
15. Darmayanti Lubis: Rp 200.000.000
16. Abdul Hakim Siagian: Rp 103.000.000
17. Ali Yakub Matondang: Rp 105.007.008
18. Sultoni Trikusuma; Rp 23.500.000
19. Abdillah: Rp 10.000.000
Sumber: KPU Provinsi Sumut