PROSUMUT – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan) yang tak disiplin, akan dimagangkan ke Satpol PP oleh Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM).
Sanksi tersebut diberikan kepada ASN yang malas apel, terlambat masuk, cepat pulang dan tidak masuk kerja.
“Kita sudah mengumumkan nama-nama ASN yang tidak disiplin di papan informasi. Selain itu, terhadap mereka kita berikan sanksi juga dipotong TPP-nya (Tambahan Penghasilan Pegawai). Jika tak berubah juga, maka dimagangkan ke Satpol PP,” ujar Kepala BKDPSDM Kota Medan, Muslim Harahap, Senin 8 April 2019.
Muslim mengaku, tindakan tegas ini sudah dikoordinasikan ke Satpol PP dan mereka bersedia untuk menampung ASN magang. “Tindakan ini dilakukan agar menimbulkan efek jera bagi ASN yang tidak disiplin. Tidak bisa lagi kita biarkan, makanya kita buat berbagai tahapan sanksi ini,” ucapnya.
Menurut dia, sanksi ini berlaku untuk ASN lainnya yang ada di lingkungan Pemko Medan. Sejauh ini, sudah disurati Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat dan lurah.
“OPD supaya mengumumkan dulu nama-nama ASN yang malas dan tak displin. Kemudian dipotong TPPnya. Apabila tak juga berubah dimagangkan di Satpol PP, maka kita kasi hukuman sedang nantinya,” sebut Muslim.
Sanksi sedang tersebut, lanjut Muslim, seperti penurunan pangkat dan penundaan gaji berkala. “Kalau tidak mau ikut program magang di Satpol PP, kita tidak bayar gajinya. Semua ini dilakukan agar tidak ada lagi ASN yang mangkir akan tugasnya,” tegasnya.
Ia menyebutkan, bagi ASN yang sudah diberikan sanksi hukuman tersebut, tidak lagi memungkinkan untuk mendapatkan kenaikan pangkat penghargaan saat pensiun.
“Kita tidak lagi sekedar mengimbau kepada ASN untuk apel pagi dan disiplin dalam bekerja. Tetapi, sudah dilakukan tindakan atau sanksi,” imbuhnya. (*)