PROSUMUT – Proyek pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) yang saat ini berlangsung di Medan mendapat kritikan dari Anggota DPRD Medan, Ahmad Afandi Harahap.
Menurut politisi Partai Demokrat ini, proyek BRT tersebut jangan mengabaikan aspek lingkungan.
“Saya mendukung upaya pemerintah menghadirkan sistem transportasi yang lebih baik dan berkelanjutan. Namun, dukungan tersebut tidak berarti mengabaikan dampak yang ditimbulkan selama proses pembangunan berlangsung,” kata Ahmad Afandi Harahap kepada wartawan, Rabu 3 Juni 2026.
Disebutkan dia, salah satu hal yang menjadi perhatian serius adalah penebangan pohon-pohon yang selama puluhan tahun tumbuh di median jalan dan menjadi bagian dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Medan.
Pohon-pohon tersebut bukan sekadar penghias jalan, melainkan memiliki fungsi ekologis yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat perkotaan.
“Di tengah meningkatnya suhu udara, polusi kendaraan bermotor, serta semakin padatnya pembangunan fisik, keberadaan pohon menjadi benteng alami yang membantu menyerap karbon, menghasilkan oksigen, mengurangi debu, menahan panas, hingga mempercantik wajah kota.
Karena itu, menjadi pertanyaan, apakah sudah ada perencanaan yang matang terkait penggantian pohon-pohon yang ditebang tersebut,” ungkapnya.
Ditegaskan dia, jangan sampai pembangunan BRT yang bertujuan menciptakan kota yang lebih modern justru mengurangi kualitas lingkungan hidup masyarakat. Kemajuan transportasi dan kelestarian lingkungan seharusnya berjalan beriringan, bukan saling mengorbankan.
“Kondisi ini menjadi semakin penting karena Kota Medan selama ini masih menghadapi persoalan keterbatasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Berdasarkan berbagai kajian dan evaluasi, kebutuhan RTH Kota Medan masih jauh dari target ideal sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengatur bahwa wilayah perkotaan seharusnya memiliki minimal 30 persen RTH,” jelasnya
Artinya, ketika ribuan pohon ditebang untuk kepentingan pembangunan, pemerintah juga harus memiliki komitmen yang sama kuat untuk menghadirkan kembali ruang hijau sebagai kompensasi ekologis.
“Pohon yang ditebang harus diganti. Bahkan idealnya, jumlah pohon pengganti lebih banyak daripada yang ditebang.
Penanaman kembali tidak harus dilakukan di lokasi yang sama apabila kondisi teknis tidak memungkinkan, tetapi dapat dilakukan di taman kota, kawasan permukiman, bantaran sungai, fasilitas umum, maupun lahan milik pemerintah yang masih memungkinkan untuk penghijauan,” terangnya
Masyarakat juga berhak mengetahui berapa jumlah pohon yang ditebang? Bagaimana mekanisme penebangannya? Kemana hasil kayu tersebut dibawa? Bagaimana rencana reboisasi atau penanaman penggantinya?
Karenanya, transparansi menjadi penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Ke depan, pembangunan Kota Medan harus mengedepankan prinsip pembangunan berkelanjutan. Infrastruktur memang penting, tetapi kualitas lingkungan hidup juga tidak kalah penting.
Jangan sampai anak cucu kita nanti hanya mewarisi jalan-jalan yang megah, tetapi kehilangan pohon-pohon yang selama ini menjadi paru-paru kota,” pesannya.
Dia menambahkan, pembangunan BRT harus menjadi simbol kemajuan transportasi sekaligus contoh bagaimana pembangunan dapat dilakukan tanpa mengabaikan keseimbangan lingkungan.
“Kota yang maju bukan hanya kota yang memiliki jalan yang baik dan transportasi modern, tetapi juga kota yang mampu menjaga ruang hijaunya demi kualitas hidup masyarakat yang lebih sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya. (*)
Editor: M Idris

