PROSUMUT – Sebanyak 5 orang nelayan Sumut yang sempat menjalani hukuman penjara di Malaysia selama delapan bulan, Kamis dipulangkan ke Indonesia melalui Bandara Kualanamu dengan bantuan dana Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Kelima nelayan asal Kabupaten Langkat, Sumut itu bernama Riduwan (42 tahun), Imam Safil (28), Armansyah (36), Ismail (35), dan Juriansyah (30,” ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumut, Mulyadi Simatupang di Medan.
Dia mengatakan itu usai menyambut kepulangan lima nelayan itu untuk dikembalikan ke Langkat dengan biaya Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ridwan adalah nakhoda kapal, sedangkan keempat lainnya merupakan anak buah kapal (ABK).
Dia menjelaskan, lima nelayan itu ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) dengan alasan memasuki zona abu-abu atau batas perairan antara Indonesia-Malaysia.
“Para nelayan mengaku sudah menggunakan GPS sebagai kelengkapan saat menangkap ikan. Tetapi setelah empat sampai lima hari berada di tengah laut, mereka baru sadar bahwa telah memasuki perairan Malaysia,” katanya.
Pelanggaran hukum memasuki perairan Malaysia itu didenda 50.000 Ringgit Malaysia, tetapi karena tidak bisa membayar denda, maka diganti dengan hukuman badan (penjara). Menurut Mulyadi, termasuk lima nelayan tersebut, total nelayan asal Sumut yang sudah bebas dari penjara di Malaysia dan sudah dipulangkan selama periode Januari – November 2018 sebanyak 19 orang. (ed)