Prosumut
Pemerintahan

Surat Mundur Bupati Madina Salah Alamat, Sejatinya ke DPRD

PROSUMUT – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan bakal mempelajari surat pengunduran diri Dahlan Hasan Nasution sebagai Bupati Mandailing Natal.

Dahlan mundur karena merasa telah gagal mengantarkan Jokowi sebagai pemenang Pilpres di Kabupaten yang dipimpinnya. Tjahjo akan memanggil Dahlan karena alasan pengunduran diri itu kurang tepat.

“Kita pelajari dan panggil yang bersangkutan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kami akan Komunikasikan dengan Pemprov Sumut untuk fasilitasi,” kata Tjahjo dalam siaran pers, di Jakarta.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Kejar Opini WTP Tata Kelola Keuangan 2024

Tjahjo menilai alasan Dahlan untuk mundur tidak lazim. Menurut Tjahjo, alasan tersebut, bisa mencederai amanat masyarakat Mandailing Natal yang telah memilih Dahlan sebagai kepala daerah secara langsung.

Pasalnya, masa jabatan Dahlan akan habis sebagai Bupati Mandailing Natal pada Juni 2021.

“Alasan mundur ini tidak lazim, sehingga akan mencederai amanat masyarakat yang telah memilih yang bersangkutan secara langsung karena masa jabatan akan berakhir pada Juni 2021,” ungkap Tjahjo.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Kejar Opini WTP Tata Kelola Keuangan 2024

Selain alasan yang tak lazim, Tjahjo menilai alamat surat yang ditujukan tidak tepat karena seharusnya ditujukan pada DPRD Mandailing Natal.

“Secara prosedural, alamat surat ini tidak tepat. Harusnya ditujukan kepada DPRD Mandailing Natal untuk selanjutnya diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara,” terang Tjahjo.

Dalam surat permohonan pengunduran dirinya, Dahlan menujukan langsung kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Padahal, proses administrasi pengunduran diri kepala daerah diatur Undang-Undang Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Kejar Opini WTP Tata Kelola Keuangan 2024

Mekanismenya ialah surat pengunduran diri bupati diserahkan ke DPRD. Selanjutnya, pimpinan DPRD mengadakan rapat paripurna untuk mengumumkan pengunduran diri tersebut. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. (*)

Konten Terkait

3.926 Bilal Mayit Teluk Aru Bahagia, Ini Sebabnya

Editor prosumut.com

BPS Langkat Sosialisasi Sensus Penduduk Menuju Satu Data

Editor prosumut.com

Komisi D Nilai Kinerja Dinas PU Medan Lambat

Ridwan Syamsuri

Tinjau Vaksinasi Massal di Medan, Ini Kata Kapolri dan Panglima TNI

Editor prosumut.com

The Tipping Point Kabinet Jokowi

valdesz

Dua Kecamatan di Langkat Masuk 6 Besar Desa Binaan Provinsi

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara