PROSUMUT – 16 Pejabat Pemko Medan Belum Lapor LHKPN, BKD: Tak Ada Sanksi
PROSUMUT – Sebanyak 16 pejabat yang tak melaporkan Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dipastikan tak ada sanksi yang diterimanya. Alasannya, mengikuti aturan dari KPK karena ada perpanjangan waktu.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Pemko Medan, Muslim Harahap melalui sambungan selulernya, Sabtu 6 April 2019.
“Batas waktu 31 Maret itu untuk kepatuhan, mereka yang lapor berarti patuh. Akan tetapi, ada perpanjangan sampai 15 April dari KPK. Jadi, kalau dikasih perpanjangan waktu tersebut, maka kita tunggulah,” katanya.
Namun, apa yang disampaikan Muslim bertolak belakang dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan Nomor 75/2017 Tentang LHKPN di Lingkungan Pemko Medan ada sanksi yang mengatur bagi pejabat yang tak lapor LHKPN sampai batas waktu 31 Maret. Sanksi tersebut tercantum pada Bab VIII Pasal 11 ayat 1 dan 2.
Dalam Pasal 11 ayat 1 disebutkan, penyelenggara negara yang berstatus PNS jika tidak menyampaikan LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenakan sanksi dengan tidak diberikan TPP-ASN serta dijatuhkannya hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sedangkan Pasal 11 ayat 2 dijelaskan, sanksi disiplin tingkat berat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS atau ASN.
Disinggung perwal tersebut, Muslim mengatakan hal yang sama. “Begitu aturan dari KPK, ya kita ikutilah,” akunya.
Dia menyebutkan, belasan pejabat Pemko Medan yang tak lapor LHKPN tepat waktu itu sebagian besar merupakan bendahara organisasi perangkat daerah dan auditor, bukan kepala dinas. Seperti bendahara penerima, bendahara pengeluaran di Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kebersihan dan Pertamanan hingga bendahara di kecamatan.
“Rata-rata, mereka baru pertama melapor LHKPN ke KPK sehingga kemungkinan bingung dan agak lambat. Jadi, artinya enggak ada sanksi tapi dianggap tidak patuh saja. Tapi, mereka sekarang sudah melaporkannya,” pungkas dia. (*)