Prosumut
EkonomiHukumKorupsiKriminal

Rugikan Rp7,9 M, Eks Kacab BSM Padangbulan Divonis 16 Bulan

PROSUMUT – Mantan Kacab BSM Padang Bulan, Nayla Fadillah Sembiring divonis hukuman 1 tahun 4 bulan dengan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/4/2019)

Majelis Hakim yang diketuai Hakim Dominggus Silaban berpendapat, terdakwa terbukti sah melanggar Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor : 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

“Bahwa seluruh pertimbangan sudah memenuhi seluruh tuduhan primer. Maka Majelis hakim sependapat dengan jaksa. Bahwa terdakwa telah terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dengan hukuman 1 tahun 4 bulan dengan denda 1 miliar subsider 2 bulan,” terangnya di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

BACA JUGA:  19 Terminal BBM Pertamina Jaga Pasokan dan Distribusi BBM di Sumbagut

Hakim menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa karena telah menghilangkan rasa kepercayaan nasabah terhadap Bank Mandiri Syariah.

“Hal yang meringankan karena terdakwa kooperatif selama persidangan dan berterus terang selama persidangan,” ungkapnya.

Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga yang menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

BACA JUGA:  KKSU 2025, Momentum Strategis UMKM Sumut Tembus Pasar Global

Seketika ketika pembacaan tuntutan sudah memasuki bacaan akhir, Hakim Ketua Dominggus meminta terdakwa untuk berdiri dan mendengarkan keterangan Hakim.

Langsung saja usai pembacaan putusan, Nayla tampak meneteskan air mata. Saat ditanya hakim apakah menerima putusan tersebut. Terdakwa menjawab “Terima yang mulia,” cetusnya.

Awal mula kasus penggelapan dana sebesar Rp7,9 miliar ini dijelaskan Kadlan bahwa terdakwa asal Syah Kuala, Banda Aceh melakuakan aksinya pada bulan Februari 2012 di cabang pembantu Bank Syariah Mandiri Padang Bulan, Medan.

BACA JUGA:  KKSU 2025, Momentum Strategis UMKM Sumut Tembus Pasar Global

“Terdakwa dengan sengaja, membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS,” terangnya.

“Akibat perbuatan terdakwa selaku kepala cabang Pembantu BSM Padang Bulan yang menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan mengakibatkan Bank Syariah Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp7.955.667.792,” tutupnya. (*)

Konten Terkait

Polisi Gerebek Lokalisasi Isap Sabu tak Jauh Dari Diskotek CF

Editor prosumut.com

Sambut Nataru 2021 di Langkat: Sembako Cukup, Ini Harganya

Editor Prosumut.com

Inilah Para Pewaris Emporium Bisnis Properti Ciputra

valdesz

Sequis Ingatkan Generasi Muda Bahaya Pinjol dan Judi Online

Editor prosumut.com

Tukar Rumah Lama dengan Rumah Baru? Ini Triknya…..

Editor prosumut.com

Nyambi Jual Sabu, Satpam Kota Binjai Diadili

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara