Prosumut
Kriminal

Kurir Sabu 11,5 Kg Dituntut 19 Tahun

PROSUMUT – Terdakwa kasus sabu seberat 11,5 kilogram, Saindra (36) dituntut jaksa dengan hukuman 19 tahun penjara. Namun, meski tuntutannya tergolong ringan, pria yang bekerja sehari-hari sebagai kuli ini, tetap masih meminta keringanan hukuman.

Padahal, dengan berat bukti sabu yang beratnya lebih dari satu kilo, mestinya ia bisa dituntut seumur hidup atau hukuman mati.

Keringanan hukuman itu, disampaikan terdakwa dihadapan Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (28/3).

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Terdakwa beralasan, barang haram itu, bukanlah miliknya, dia hanya sebatas kurir saja dalam kasus sabu seberat 11.540 gram. Sehingga sudah seharusnya ia mendapatkan hukuman yang lebih ringan.

Dalam tuntutan sebelumnya, terdakwa Saindra juga dibebankan denda oleh jaksa penuntut umum (JPU) Haslinda, sebesar Rp2 miliar dan subsider 1 tahun kurungan. “Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar jaksa.

Berdasarkan keterangan jaksa, terdakwa Saindra ditangkap pada September 2018, di Jalan lintas Sumatera Pasar Bengkel Perbaungan Kec Perbaungan, Serdangbedagai.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

“Tepatnya di depan rumah makan Bahagia, dan pada saat dilakukan penangkapan tersebut disita barang bukti dari terdakwa berupa satu buah tas ransel warna biru hitam yang di dalamnya terdapat 10 bungkus plastik teh warna hijau muda dan 1 bungkus plastik teh warna hijau tua serta 1 bungkus plastik teh warna kuning emas berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 11.540 gram,” urai jaksa.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Dari penangakapan itu, saat diinterogasi, terdakwa mengakui, narkoba jenis sabu itu ia peroleh dari seseorang bernama Ebon yang hingga kini masih buron. Niatnya, sabu itu nantinya akan dibawa ke Medan untuk diperjual belikan. Namun nahas, terdakwa sudah terlebih dahulu diciduk tim kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut.

Usai mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa, majelis hakim diketuai Erintuah Damanik menunda sidang. Dijadwalkan, pada pekan mendatang, sidang akan dilanjutkan dengan agenda vonis. (*)

Konten Terkait

Bom Bunuh Diri Mapolrestabes Medan, 26 Tersangka Ditangkap

Editor prosumut.com

Polsek Tebingtinggi Ringkus Pelaku Curat

Editor Prosumut.com

Polisi Tangkap Pelaku Penjualan Bayi di Asia Mega Mas

Editor Prosumut.com

Dugaan Prostitusi Artis, HH Mengaku Lelah Diperiksa Polisi

admin2@prosumut

Artis FTV dan Pengusaha Dilepas, R Jadi Tersangka

admin2@prosumut

Melawan Saat Ditangkap, Residivis Kambuhan Didor

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara