PROSUMUT – Nofrizal Koto, terdakwa pengedar sabu pasrah menerima tuntutan 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maswarni Siregar di Ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 26 Maret 2019.
Warga Jl Garu I Gang Rambe Link XIII Kel Harjosari I Kec Medan Amplas ini dinilai terbukti menjual paket sabu Rp50 ribu dan puluhan butir pil ekstasi.
Ia juga dibebankan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
“Meminta agar majelis yang menyidangkan perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” sebut JPU.
JPU dalam berkas tuntutan menyebutkan, perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas tuntutan itu, majelis hakim diketuai Riana Pohan, meminta tanggapan kepada terdakwa. “Bagaimana, apakah kamu terima dengan tuntutan jaksa. Atau ada yang ingin kamu sampaikan,” tanya hakim Riana Pohan.
“Tidak ada majelis hakim,” jawab terdakwa.
Begitupun saat ditanya apakah dirinya meminta keringanan hukum, Nofrizal dengan tegar menjawab menerima semua tuntutan.
Dalam berkas dakwaan dijelaskan jaksa, terdakwa Nofrizal Koto ternyata tidak bermain sendiri, namun ia dibantu oleh temannya Budi Pulungan (berkas terpisah).
“Budi Pulungan datang ke rumah terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp50.000,” ucap JPU.
Setelah menerima uang tersebut, terdakwa lantas menyerahkan satu bungkusan plastik klip bening tembus pandang berisi sabu dan juga diberikan alat penghisap. Namun sayang, belum sempat sabu dihisap, petugas dari Ditres Narkoba Polda Sumut, langsung melakukan menangkap kedua terdakwa.
Saat diamankan, ternyata bukan hanya sabu yang ditemukan, puluhan butir pil ekstasi juga ditemukan di dalam kamar tidur rumah terdakwa Nofrizal.
“Saat penggeledahan ditemukan dan disita barang bukti berupa 0,15 gram netto yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang, 3 butir pil ekstasi berwarna coklat dengan berat 1,15 gram netto,” urai JPU.
Dalam penyelidikan lanjutan petugas polisi, juga diamankan 4 bungkus sabu dalam plastik klip berisi kristal putih dengan berat 0,08 gram netto. Kemudian, 1 bungkus plastik berisi 12 butir pil warna merah dengan berat 4gram dan 1 bungkus plastik berisi 3 butir pil warna coklat dengan berat 1,15 gram. (*)