Prosumut
Ekonomi

Jemaah yang Berhaji Lebih dari Sekali Dikenakan Biaya Visa Rp7,5 Juta

PROSUMUT – Jemaah haji yang akan pergi haji kedua kali atau seterusnya akan dikenakan biaya tambahan. Biaya tambahan itu adalah biaya visa progresif

Demikian dikatakan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Muhajirin Yanis, seperti yang dikutip dari laman Setkab, Selasa 26 Maret 2019.

“Bagi jemaah haji dan TPHD yang sudah pernah berhaji akan dikenakan biaya visa sebesar SAR 2,000 atau setara Rp7.573.340,00 dengan kurs SAR 1 senilai Rp3.786,67,” katanya.

BACA JUGA:  Bulog Sumut Gandeng TNI AL Kirim Stok CBP 320 Ton ke Pulau Nias

Aturan mengenai visa progresif itu, kata dia, Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 140 Tahun 2019 tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440H/2019M dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 118 Tahun 2019 tentang Pembayaran Visa Bagi Jemaah Haji dan TPHD Tahun 1440H/2019M.

BACA JUGA:  Indosat Sumatra Antisipasi Lonjakan Trafik Lebih dari 27 Persen dengan Optimasi 123 POI Baru

Peraturan ini diterbitkan karena mulai tahun ini Pemerintah Saudi memberlakukan kebijakan baru, visa progresif bagi jemaah dan petugas Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) yang teridentifikasi sudah pernah berhaji.

Adapun pembayaran visa progresif dilakukan bersamaan dengan pelunasan BPIH. Sehingga, selain harus membayar selisih BPIH, jemaah dan TPHD yang sudah pernah berhaji juga harus membayar biaya visa.

BACA JUGA:  Jelang Nataru, Stok Bahan Pangan di Sumut Diklaim Aman tapi Harga Naik

“Pembayaran visa dilakukan bersamaan dengan pelunasan BPIH ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH berdasarkan data Siskohat,” terang Muhajirin. (*)

Konten Terkait

Kinerja WIKA Group dan PT ITM Tumbuh Positif

admin2@prosumut

Equityworld Futures Medan Tawarkan Planning Transaction untuk Memaksimalkan Profit 

Editor prosumut.com

Pidato Presiden Belum Sentuh Akar Masalah Ekonomi, Pelaku Pasar Wait And See

Editor prosumut.com

Pemkab Langkat Bangga Industri Berbasis Lokal

Editor prosumut.com

Survei Perbankan Bank Indonesia Triwulan II 2025: Penyaluran Kredit Baru Meningkat

Editor prosumut.com

Ini Alasan Kenapa Perusahaan Air Minum Lebih Baik Dikelola Swasta

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara