Prosumut
Ekonomi

Jemaah yang Berhaji Lebih dari Sekali Dikenakan Biaya Visa Rp7,5 Juta

PROSUMUT – Jemaah haji yang akan pergi haji kedua kali atau seterusnya akan dikenakan biaya tambahan. Biaya tambahan itu adalah biaya visa progresif

Demikian dikatakan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Muhajirin Yanis, seperti yang dikutip dari laman Setkab, Selasa 26 Maret 2019.

“Bagi jemaah haji dan TPHD yang sudah pernah berhaji akan dikenakan biaya visa sebesar SAR 2,000 atau setara Rp7.573.340,00 dengan kurs SAR 1 senilai Rp3.786,67,” katanya.

BACA JUGA:  Peluncuran QResto, Medan Pelopor Pengembangan QRIS untuk Kemudahan Pembayaran Pajak Restoran

Aturan mengenai visa progresif itu, kata dia, Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 140 Tahun 2019 tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440H/2019M dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 118 Tahun 2019 tentang Pembayaran Visa Bagi Jemaah Haji dan TPHD Tahun 1440H/2019M.

BACA JUGA:  Peluncuran QResto, Medan Pelopor Pengembangan QRIS untuk Kemudahan Pembayaran Pajak Restoran

Peraturan ini diterbitkan karena mulai tahun ini Pemerintah Saudi memberlakukan kebijakan baru, visa progresif bagi jemaah dan petugas Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) yang teridentifikasi sudah pernah berhaji.

Adapun pembayaran visa progresif dilakukan bersamaan dengan pelunasan BPIH. Sehingga, selain harus membayar selisih BPIH, jemaah dan TPHD yang sudah pernah berhaji juga harus membayar biaya visa.

BACA JUGA:  Peluncuran QResto, Medan Pelopor Pengembangan QRIS untuk Kemudahan Pembayaran Pajak Restoran

“Pembayaran visa dilakukan bersamaan dengan pelunasan BPIH ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH berdasarkan data Siskohat,” terang Muhajirin. (*)

Konten Terkait

Pelanggan Home Charging PLN Naik 119,4 Persen

Bank Sumut Blokir ATM Nasabah? Begini Faktanya

Val Vasco Venedict

Komisi III DPRD Medan Setujui Uji Coba Portal Parkir di Pasar Petisah

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Satgas Nataru 2025/2026 Berakhir, Pertamina Sumbagut Apresiasi Sinergi dan Pastikan Energi Tetap Mengalir

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Fintech Diwajibkan Urus Izin ke OJK

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Sri Mulyani Dinobatkan Menkeu Terbaik Dunia

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara