PROSUMUT – Tercatat tujuh lokasi menjadi titik penggeledahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di seputaran kompleks perkantoran Pemkab Langkat.
Penyidik komisi anti rasuah melakukan penggeledahan, Rabu (8/7/2026), diduga mengumpulkan barang bukti terkait perkara dugaan suap proyek dan gratifikasi mutasi jabatan dilakukan Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandi alias Ondim.
Diantara kantor yang menjadi sasaran penggeledahan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Kantor Bupati Langkat, Dinas PUTR, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), bahkan rumah dinas bupati.
Kepada awak media, Sekda Langkat Amril Nasution, membenarkan tentang penggeledahan tersebut. Pun begitu, terkait BKD maupun Dinkes disebutkan belum menerima laporan dari instansi disebutkan.
“Informasinya begitu ya, kantor BKD dan Dinas Kesehatan Langkat juga digeledah. Tapi informasi dari kedua instansi belum ada ke kita,” kata Amril.
Namun, mantan Kepala BKD tersebut menyebutkan, untuk segel di kantor bupati maupun rumah dinas sudah dicopot.
“Untuk segel yang kemarin terpasang di kantor bupati maupun rumah dinas sudah dibuka. Secara kebetulan, saya menyaksikan tadi segelnya sudah dicopot. Artinya ruangan tersebut sudah bisa dipergunakan,” jelas Amril seraya akui tak tahu apa saja dibawa penyidik KPK dari penggeledahan itu.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin dan Yaqub (YQB) sebagai tim sukses di Pilkada 2024 lalu, sebagai tersangka dugaan korupsi suap proyek tahun 2025-2026 pada Dinas Pendidikan dan Perkim Langkat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Disinyalir korupsi suap proyek bermula Tahun 2025 lalu. Yaqub mendapat 80 paket proyek di Disdik dan 5 paket di Dinas Perkim Langkat.
“Dalam praktiknya, YQB mendapat proyek Penunjukan Langsung (PL) di Dinas Pendidikan Langkat sebanyak 80 paket dengan total Rp9,5 M. Sedangkan pada Dinas Perkim 5 paket dengan total R 748 juta,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Jumat (3/7/2026) kemarin.
Ketika itu, disebutkan Taufik, Dinas Perkim dijabat Ilham Bangun (IM) sekaligus merangkap sebagai PPK. Sayangnya, tidak dijelaskan siapa Kepala Dinas Pendidikan termasuk PPK pada waktu itu saat puluhan paket tersebut diberikan kepada Yaqub.
Nah, dari kesepakatan itu, Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim meminta fee 10 persen atas pekerjaan puluhan paket proyek pada Dinas Pendidikan dikerjakan Yaqub. Selanjutnya, Ondim pun meminta fee 17 persen kepada Yaqub untuk proyek dikerjakannya di Dinas Perkim.
Disimpulkan, Ondim menerima fee Rp990 juta dari 80 paket proyek di Dinas Pendidikan, dan mendapat Rp126.800.000 di Dinas Perkim.
Saat berlangsungnya OTT, tim KPK mengamankan 7 orang dari tiga lokasi berbeda yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai dan Kota Medan.
“Pertama bupati, YQB (Yaqub), IM (Ilham Bangun Plt Kadisdik), SYH (Syahrial Harahap), AKB (Akbar ajudan bupati), ZK (Zulkifli driver bupati), dan SG (Sugiarto swasta),” beber Taufik.
Untuk barang bukti berhasil disita tim KPK, uang tunai Rp100 juta diamankan di mobil Syahrial Harahap, uang tunai dalam bentuk mata uang asing senilai Rp1,22 miliar, 55 keping logam platinum dengan total berat 55 kg di dalam mobil bupati, dua rekening bank atas nama Bupati Langkat, Syah Afandin dengab total Rp 2,27 miliar dan dokumen lainnya.
Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan gratifikasi dilakukan Bupati Langkat, Syah Afandin, senilai Rp3,5 miliar.
Gratifikasi dimaksud, terkait mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta camat di Kabupaten Langkat. (*)
Editor : Jie
next post

